Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, membuka layanan penyelesaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan whatsapp (WA) saat ingin mendapatkan vaksin COVID-19
"Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Jumat.
Dia mengatakan penyelarasan atau konsolidasi ini akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok. Untuk itu, jika masyarakat mengalami kendala tersebut, segera melaporkan ke layanan konsolidasi di nomor WA 08111158676.
“Jadi jika terkendala masalah ini saat proses vaksinasi agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia. Setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak 300-800 NIK,” katanya.
Dia menambahkan, setelah konsolidasi, masyarakat juga harus melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567. Bisa juga melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Tentu dengan format nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.
"Kami hanya mengusulkan, namun kewenangannya ada di pusat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Jumat.
Dia mengatakan penyelarasan atau konsolidasi ini akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok. Untuk itu, jika masyarakat mengalami kendala tersebut, segera melaporkan ke layanan konsolidasi di nomor WA 08111158676.
“Jadi jika terkendala masalah ini saat proses vaksinasi agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia. Setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak 300-800 NIK,” katanya.
Dia menambahkan, setelah konsolidasi, masyarakat juga harus melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567. Bisa juga melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Tentu dengan format nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.
"Kami hanya mengusulkan, namun kewenangannya ada di pusat," ujarnya.
Baca juga: Korps Brimob Polri vaksinasi anak berkebutuhan khusus di Depok
Baca juga: Perkuat ekonomi rakyat Depok, Mustopa Center gelar vaksinasi UMKM
Baca juga: Kemenhub dan Polri gelar vaksinasi di Terminal Jatijajar Depok
Baca juga: Perkuat ekonomi rakyat Depok, Mustopa Center gelar vaksinasi UMKM
Baca juga: Kemenhub dan Polri gelar vaksinasi di Terminal Jatijajar Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021