Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan tempat wisata masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021

"Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.

Menurut dia, surat edaran mengenai aturan tersebut sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota

"Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apapun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama," kata dia.

Larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: Pemkab Karawang tegaskan semua tempat wisata tutup selama PPKM Mikro

Baca juga: Sanksi disiapkan bagi pengelola tempat wisata "nakal" di Karawang

Baca juga: Karawang tutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021