Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan seluruh tempat wisata ditutup dan tempat hiburan malam serta kafe dibatasi jam operasionalnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Selama PPKM Mikro ini, khusus untuk tempat hiburan malam, rumah makan dan kafe dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kalau objek wisata harus tutup," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Kamis.

PPKM Mikro di wilayah Karawang itu sendiri telah diperpanjang untuk yang ke sepuluh kali. Untuk kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Ada wacana akan diberlakukan PPKM darurat yang kemungkinan nantinya untuk sektor pariwisata dan budaya serta kegiatan dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan ditutup kembali sementara. Tapi kami masih menunggu instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait PPKM darurat ini," katanya.

Sementara terkait dengan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan, Yudi menyayangkan hal tersebut.

"Kami terus mengingatkan agar semua tempat hiburan dan pariwisata mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penerapan PPKM dan protokol kesehatan," kata Yudi.

Menurut dia, dengan adanya PPKM Mikro ini diharapkan dapat dipahami oleh para pengelola pariwisata agar tidak menimbulkan klaster baru di sektor pariwisata.  

Baca juga: Warga Karawang diminta lapor jika ada tempat hiburan "nakal"

Baca juga: Pemkab Karawang beri sanksi tempat hiburan malam, ini alasannya

Baca juga: Karawang lakukan penyekatan di perkotaan cegah kerumunan

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021