Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus Gemol (23) pelaku pembacokan terhadap dua orang pengendara sepeda motor di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, karena kesal mendengar knalpot bising dari sepeda motor korban.
"Gemol pelaku pembacokan ditangkap di rumahnya di Desa Gekbrong, berikut barang bukti senjata tajam jenis golok dan pisau kecil jenis karambit," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yang mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam di beberapa anggota tubuhnya seperti kepala, telinga dan korban lainnya mengalami luka sabetan di bagian kaki.
Penyebab dari pembacokan terhadap korban karena sempat tersinggung dengan suara knalpot dari sepeda motor korban yang bising. Sedangkan pelaku sempat menarik gas sepeda motor RX King yang dikendarainya.
"Sama-sama pakai knalpot bising, korban dan pelaku saling menggeber gas, sehingga pelaku merasa tersinggung langsung menghampiri korban. Hal yang sama dilakukan kedua orang korban, hingga akhirnya saling jotos," katanya.
Pelaku yang membawa senjata tajam, langsung menyerang kedua orang korban, sehingga korban pertama mengalami luka di bagian kaki dan korban lainnya mengalami luka di bagian kepala dan kuping.
Melihat korban bersimbah darah dan meminta tolong warga, pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan."Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur tangguhkan izin buka kembali tempat wisata
Baca juga: Harga tomat dan cabai di pasar Cianjur masih tinggi akibat stok minim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Gemol pelaku pembacokan ditangkap di rumahnya di Desa Gekbrong, berikut barang bukti senjata tajam jenis golok dan pisau kecil jenis karambit," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yang mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam di beberapa anggota tubuhnya seperti kepala, telinga dan korban lainnya mengalami luka sabetan di bagian kaki.
Penyebab dari pembacokan terhadap korban karena sempat tersinggung dengan suara knalpot dari sepeda motor korban yang bising. Sedangkan pelaku sempat menarik gas sepeda motor RX King yang dikendarainya.
"Sama-sama pakai knalpot bising, korban dan pelaku saling menggeber gas, sehingga pelaku merasa tersinggung langsung menghampiri korban. Hal yang sama dilakukan kedua orang korban, hingga akhirnya saling jotos," katanya.
Pelaku yang membawa senjata tajam, langsung menyerang kedua orang korban, sehingga korban pertama mengalami luka di bagian kaki dan korban lainnya mengalami luka di bagian kepala dan kuping.
Melihat korban bersimbah darah dan meminta tolong warga, pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan."Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur tangguhkan izin buka kembali tempat wisata
Baca juga: Harga tomat dan cabai di pasar Cianjur masih tinggi akibat stok minim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021