Pengelola tempat wisata di Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan wisatawan yang datang untuk menunjukkan surat bukti telah memperoleh vaksin minimal dosis pertama, sebagai upaya untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19.

General Manager Kebun Raya Cibodas, Marga Aggrianto saat dihubungi Rabu, mengatakan pihaknya juga akan membatasi wisatawan yang masuk sesuai arahan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami sudah beroperasi hari ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur, terkait pembukaan tempat wisata dengan berbagai persyaratan termasuk wajib mengantongi surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya.

Pihaknya berharap pembukaan kembali tempat wisata, dapat memulihkan kembali roda perekonomian terutama bagi karyawan dan pelaku usaha di sekitar kebun raya yang sudah tidak berjualan selama dua bulan.

"Kami berharap, penerapan PPKM terus diperlonggar seiring dengan penurunan kasus COVID-19, sehingga aktivitas warga di Cianjur, khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat kembali normal," kata Marga.

Terkait kabar adanya penundaan izin pembukaan tempat wisata, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut. Meski demikian, pihaknya akan mematuhi, jika operasional tempat wisata harus ditutup kembali karena PPKM Cianjur masih level 4.

Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman  mengatakan pihaknya tidak mencabut SE terkait pembukaan tempat wisata. Namun, ia memastikan adanya penundaan hingga data terbaru penanganan COVID-19 di Cianjur, masuk ke aplikasi NAR.

Pihaknya berharap setelah adanya data terbaru, level PPKM Cianjur kembali ke 3 atau naik ke level 2.

"Kita tidak mencabut, tapi menunda penerapan SE tersebut karena sambil menunggu kabar terbaru dari pusat. Untuk sementara kami mengimbau pengelola tempat wisata untuk menunda pembukaan atau yang sudah buka, untuk tutup kembali sementara," katanya.

Baca juga: Harga tomat dan cabai di pasar Cianjur masih tinggi akibat stok minim

Baca juga: Pemkab Cianjur jatuhkan sanksi tegas sekolah yang paksakan PTM
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021