Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu.

Rahmat mengatakan kebijakan ini mengacu Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, serta Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.

Sementara pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," ucapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan PTM tingkat SD dan SMP direncanakan dibuka secara bertahap usai vaksinasi pelajar.

"Nanti kita bertahap, namanya adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan," katanya.

Krisman mengaku vaksinasi pelajar SD dan SMP di Kota Bekasi diperlukan untuk menunjang dibukanya pembelajaran tatap muka. "Kalau pelajar sudah divaksin semua berarti nanti PTM-nya khan lebih aman, lebih nyaman," ucapnya.

Selain vaksinasi, kata dia, ada sejumlah persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. "Kalau nanti kita melaksanakan PTM khan sama, kesiapan sekolah dan sarana, baik tenaga pendidik, fasilitas termasuk fasilitas stakeholder eksternalnya, contohnya puskesmas harus siap berkoordinasi karena kalau terjadi sesuatu pasti harus cepat," katanya.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidikan SD dan SMP di Kota Bekasi. "Kalau (tenaga pendidikan di sekolah) negeri sudah semua ya, kalau swasta 70 persen lah, kalau negeri hampir 99, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta khan tidak bisa divaksin," kata dia.

Baca juga: Kota Bekasi terima alokasi vaksin COVID-19 merek Pfizer

Baca juga: Pj Bupati Bekasi pastikan isi jabatan OPD secara transparan
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021