Garut, 16/2 (ANTARA) - Aksi ratusan aparat desa dari sejumlah desa se-Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta DPRD merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 yang dinilai merugikan.
Aksi aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di gelar di halaman Sekretariat DPRD Garut, Rabu, dengan penjagaan dan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Koordinator Lapangan, Edi Rustam Efendi menjelaskan aksi yang diikuti perwakilan dua orang dari setiap desa meminta DPRD dan Pemerintah Daerah memperhatikan nasib aparat desa yang selama ini selalu dirugikan dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Perda nomor 5.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan Edi bahwa jabatan atau masa kerja Kepala Urusan Desa (Kaur) selama enam tahun dan dapat diangkat kembali masa jabatan berikutnya.
Kenyataan di lapangan, kata Edi, ketika sudah menjabat atau belum enam tahun masa kerja aparat desa terkadang sudah tidak menjabat lagi saat terjadi pergantian Kepala Desa baru yang selalu mengganti para Kaurnya.
"Ini jelas merugikan kami para perangkat desa, kenyataan di lapangan setiap pergantian kepala desa justru kita diganti," kata Edi aparat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu.
Dalam unjuk rasa aparat desa lengkap dengan seragamnya itu, berharap DPRD Kabupaten Garut sebagai perwakilan rakyat merevisi kembali Perda nomor 5 agar tidak merugikan aparat desa yang selama ini mengabdi hanya diberi honor Rp400 ribu sebulan.
Tuntutan aparat desa itu, Edi mengusulkan kepada DPRD mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 pasal 26 ayat 3 tentang batas usia perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun.
"Kita berharap sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005, kalau Perda nomor 5 tentu kita dirugikan, kalau Kepala Desa diganti, kita juga akan diganti," katanya.
Usai menggelar orasi, perwakilan aparat desa diminta masuk ke gedung rapat paripurna untuk menggelar dialog bersama anggota DPRD komisi A yang membidangi Pemeinrtahan.
Perwakilan aparat desa yang sudah memasuki ruangan Paripurna itu tampak kecewa karena sejak digelar aksi pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB duduk di dalam ruangan paripurna, anggota DPRD tidak kunjung datang.
Aparat desa tetap bertahan menunggu anggota DPRD di ruang rapat paripurna dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di dalam maupun di luar gedung DPRD.
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Aksi aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di gelar di halaman Sekretariat DPRD Garut, Rabu, dengan penjagaan dan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Koordinator Lapangan, Edi Rustam Efendi menjelaskan aksi yang diikuti perwakilan dua orang dari setiap desa meminta DPRD dan Pemerintah Daerah memperhatikan nasib aparat desa yang selama ini selalu dirugikan dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Perda nomor 5.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan Edi bahwa jabatan atau masa kerja Kepala Urusan Desa (Kaur) selama enam tahun dan dapat diangkat kembali masa jabatan berikutnya.
Kenyataan di lapangan, kata Edi, ketika sudah menjabat atau belum enam tahun masa kerja aparat desa terkadang sudah tidak menjabat lagi saat terjadi pergantian Kepala Desa baru yang selalu mengganti para Kaurnya.
"Ini jelas merugikan kami para perangkat desa, kenyataan di lapangan setiap pergantian kepala desa justru kita diganti," kata Edi aparat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu.
Dalam unjuk rasa aparat desa lengkap dengan seragamnya itu, berharap DPRD Kabupaten Garut sebagai perwakilan rakyat merevisi kembali Perda nomor 5 agar tidak merugikan aparat desa yang selama ini mengabdi hanya diberi honor Rp400 ribu sebulan.
Tuntutan aparat desa itu, Edi mengusulkan kepada DPRD mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 pasal 26 ayat 3 tentang batas usia perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun.
"Kita berharap sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005, kalau Perda nomor 5 tentu kita dirugikan, kalau Kepala Desa diganti, kita juga akan diganti," katanya.
Usai menggelar orasi, perwakilan aparat desa diminta masuk ke gedung rapat paripurna untuk menggelar dialog bersama anggota DPRD komisi A yang membidangi Pemeinrtahan.
Perwakilan aparat desa yang sudah memasuki ruangan Paripurna itu tampak kecewa karena sejak digelar aksi pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB duduk di dalam ruangan paripurna, anggota DPRD tidak kunjung datang.
Aparat desa tetap bertahan menunggu anggota DPRD di ruang rapat paripurna dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di dalam maupun di luar gedung DPRD.
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011