Cimahi, 23/12 (ANTARA) - DPRD Kota Cimahi, Jabar, menegaskan jika pihaknya akan selalu menganggarkan APBD Kota Cimahi untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi seluruh anggota dewan.
Kegiatan bintek merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang Nomor 27/2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010, kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis.
Ia mengatakan, dalam Pasal 28 UU Nomor 27/2009, dijelaskan bahwa, setiap orang anggota DPRD Kota Cimahi berhak mengikuti orientasi untuk menunjang pelaksanaan dan pendalaman tugasnya setiap waktu.
"Kenapa setiap tahun kita perlu melakukan bintek bagi anggota dewan. Itu karena untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman anggota dewan terhadap adanya aturan baru yang perlu dipahami dewan," katanya.
Selain itu, dewan juga perlu meningkatkan pemahaman tentang ilmu pemerintah agar tidak "dikadali" eksekutif.
Menurut Azul, selama tahun 2010 DPRD Kota Cimahi telah sembilan kali melakukan kegiatan bintek (workshop) ataupun pelatihan. Dalam tahun 2011, pihaknya menganggarkan untuk kegiatan bintek sebanyak tujuh kali.
"Perlunya bintek juga karena sebanyak 29 anggota DPRD Kota Cimahi merupakan dewan baru. Sehingga, pemamahan mereka tentang pemerintahan harus ditingkatkan. Beda dengan eksekutif yang telah mengakar dalam menjalankan ilmu pemerintahannya. Jadi biar dewan bisa mengimbangi kemampuan anggota dewan," tandasnya.
Anggaran yang dibutuhkan untuk setiap kali kegiatan bintek sebesar Rp 4,5 juta untuk setiap anggota dewan. Sedangkan anggaran untuk kegiatan Semiloka biayanya hanya Rp 2 juta.
Setiap kesempatan kegiatan bintek, sambungnya, pihaknya akan selalu melibatkan seluruh anggota dewan. Sedangkan mengenai penyelenggaran kegiatan bintek sendiri tidaklah sembarangan kelompok bisa melaksanakannya, melainkan harus lembaga yang sudah terdaftar dan direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka yang menjadi penyelenggaran pada umumnya ada di Jakarta. Dan dalam bintek itu, kita berungkali mendapatkan pencerahan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Keuangan)," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Barisan Pemuda Kosgoro 57 Cimahi, Yudha Indrapraja meminta, agar eksekutif dan legislatif Kota Cimahi, Jabar, dalam menggunakan anggarannya dapat lebih tepat sasaran sehingga akselerasi pembangunan lebih optimal.
Menurutnya, seluruh komponen pengguna APBD Kota Cimahi harus lebih transparan lagi dalam menggunakan anggarannya. Dikatakannya, transparansi tersebut bisa menjadi salah satu pencegahan dan penangkalan dari hasrat untuk korupsi.
Agenda rutin studi banding DPRD Kota Cimahi harus terang dan jelas betul seberapa besar korelasi antara intensitas studi banding dengan peningkatan kualitas representasi legislator terhadap konstituen.
"Apakah hasil studi banding itu berbading luruskah atau berbanding terbalikkah. Jika mereka memang benar-benar warga Cimahi. Maka, harus berani untuk berterus terang tentang penggunaan uang rakyat karena stakeholder Cimahi sangat menuntut keterbukaan itu," pungkasnya.***1***
DEWAN AKAN SELALU ANGGARKAN BINTEK
Kamis, 23 Desember 2010 15:10 WIB