Cianjur, 15/2 (ANTARA)-Jajaran Polres Cianjur, Jabar, Selasa, bagikan fotokopi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait pelarangan aktivitas keagamaan Kelompok Ahmadiyah.

Hal tersebut, sebagai langkah inisiatif, guna menciptakan iklim kondusif, antar umat beragama di wilayah hukum Cianjur.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 dan Keputusan 003/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008.

Fotokopi SKB perihal Peringatan dan Perintah Kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu, dibagikan pada setiap pengendara yang melintas di sejumlah titik.

Kapolres Cianjur, AKBP Djoko Hariutomo, mengungkapkan, kebijakan tersebut, semata-mata, agar masyarakat luas mengetahui secara detail akan isi dan substansi dari SKB tersebut.

"Tujuannya agar perilaku masyarakat terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah, senantiasa mengacu pada SKB, sebagaimana telah ditetapkan. Semoga masyarakat paham akan substansinya, agar tidak mudah terprovokasi," katanya.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Gatot Satrioutomo, menambahkan, penyebaran fotokopi SKB 3 menteri itu, dilakukan di tiga titik, di Pos Polisi Cepu 8 Harimart, Jalur Puncak-Cipanas dan Pos Polisi Terminal Pasirhayam, Cilaku.

"Kami membagikan pada pengguna jalan, dengan harapan masyarakat yang mendapatkan kopian, kembali menyampaikannya pada masyarakat di lingkungannya masing-masing," ucapnya.

Guna melakukan sosialisasi tersebut, pihaknya kata Gatot, menyiapkan 500 lembar kopian SKB 3 menteri. Sedangkan pelaksanaannya telah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
"Selain itu, kami juga, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan penolakan serta perlawanan terhadap berandalan bermotor," tandasnya.***1***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011