Tidak sampai 24 jam sejak kejadian, Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis roda empat yakni mobil jenis Toyota Yaris milik Amelia Agustina, warga Kampung Sindangpalay.

"Kami apresiasi langkah cepat personel Polsek Cicurug mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam dari laporan para tersangkanya berhasil diciduk," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun, pencurian mobil Toyota Yaris bernomor polisi F 999 UV milik warga Kampung Sindangpalay, RT 01/07, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug dilakukan oleh US (40) warga Kampung Jogjogan RT 05/04, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/8).

Modus yang dilakukan tersangka untuk membawa lari mobil milik korbannya tersebut dengan cara membuat kunci duplikat, diduga tersangka US telah lama mengincar mobil milik korban yang dari hasil penyidikan ternyata pelaku kenal dan pernah meminjam kendaraan tersebut kepada korban.

Namun, saat korban lengah mobil berwarna putih tersebut langsung dibawa kabur oleh tersangka yang dibantu oleh rekannya berinisial DS. Korban yang melihat mobilnya dicuri langsung berteriak dan mengundang masyarakat untuk ikut mengejarnya.

Tapi, karena laju mobil cepat sehingga kedua tersangka bisa melarikan diri. Tidak berselang lama dari kejadian itu, korban langsung melapor kepada petugas Polsek Cicurug yang langsung menindak lanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan saksi, mobil Toyota Yaris tersebut melaju ke arah Kecamatan Cidahu. Berbekal informasi itu, Tim Reskrim Polsek Cicurug yang berkoordinasi dengan Polres Sukabumi langsung melakukan pengejaran.

Tidak berselang lama, polisi berhasil mengetahui keberadaan US dan DS. Tidak ingin buruannya kembali melarikan diri, dengan cepat polisi meringkus kedua pelaku yang sedang beristirahat di Kecamatan Cidahu.

Untuk mengelabui petugas yang menangkapnya, kendaraan hasil curiannya itu ternyata disimpan di lapangan di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dari keterangan itu, barang bukti hasil kejahatan US dan DS berhasil ditemukan serta keduanya pun saat ini harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolsek Cicurug.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, apakah selain mereka masih ada jaringannya yang ikut terlibat pada kasus pencurian kendaraan roda empat ini," katanya.

Dedy mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentan Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Pihaknya juga masih meneluusuri track record kedua tersangka pada kasus pencurian ini, untuk membongkar sindikatnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota ciduk pelaku curanmor yang paling dicari

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap 12 tersangka pencurian sepeda motor

Baca juga: Polres Cianjur dan Sukabumi berkoordinasi untuk penanganan kasus curanmor

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021