Depok, 31/1 (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok melakukan mutasi dan melantik sebanyak 64 pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV.
"Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Depok," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Aula Lantai I Balai Kota Depok, Senin.
Hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Depok Rintis Yanto, Wakil Wali Kota Depok Kh. Idris Abdul Somad, Sekda Kota Depok Ety Suryahati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakannya pelantikan juga merupakan bagian dari kebutuhan dari roda pemerintahan yang sesuai dengan prosedur perda yang telah ditetapkan oleh Mendagri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasar pada Surat Keputasan Walikota Depok No. 821.2/SK..42.I/03/Kepeg/2011 tentang pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Depok.
Nur Mahmudi berharap seluruh PNS yang baru dilantik dapat beradaptasi dan bekerja secara optimal di tempat yang baru sehingga kinerja Pemerintah bisa berjalan dengan baik.
Selain melantik ke 64 PNS, Wali Kota juga mengukuhkan bagian kepegawaian dan aset Sekretariat Daerah Kota Depok menjadi Badan Kepegawaian Pemkot Depok dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan serta Aset Pemkot Depok.
"Saya berharap dengan dikukuhkannya sebagai badan dan dinas tersebut dapat meningkatkan pelayanan," harapnya,
Ia juga berharap semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dilantik dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan yang telah dipikul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur Mahmudi mengimbau PNS untuk menciptakan kualitas kinerja dan memberikan kontribusinya sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemkot.
"Selalu introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja kita agar dapat meningkatkan kualitas kerja kita," katanya.
Sebelumnya Pemkot Depok melarang wartawan untuk meliput mutasi 64 pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV.
Sejumlah wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang hendak meliput terpaksa harus menunggu di luar, karena tidak diperkenankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Saya hanya menjalankan tugas, kegiatan tersebut tidak bisa diliput oleh wartawan," kata salah seorang personel Satpol PP.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Depok," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Aula Lantai I Balai Kota Depok, Senin.
Hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Depok Rintis Yanto, Wakil Wali Kota Depok Kh. Idris Abdul Somad, Sekda Kota Depok Ety Suryahati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakannya pelantikan juga merupakan bagian dari kebutuhan dari roda pemerintahan yang sesuai dengan prosedur perda yang telah ditetapkan oleh Mendagri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasar pada Surat Keputasan Walikota Depok No. 821.2/SK..42.I/03/Kepeg/2011 tentang pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Depok.
Nur Mahmudi berharap seluruh PNS yang baru dilantik dapat beradaptasi dan bekerja secara optimal di tempat yang baru sehingga kinerja Pemerintah bisa berjalan dengan baik.
Selain melantik ke 64 PNS, Wali Kota juga mengukuhkan bagian kepegawaian dan aset Sekretariat Daerah Kota Depok menjadi Badan Kepegawaian Pemkot Depok dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan serta Aset Pemkot Depok.
"Saya berharap dengan dikukuhkannya sebagai badan dan dinas tersebut dapat meningkatkan pelayanan," harapnya,
Ia juga berharap semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dilantik dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan yang telah dipikul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur Mahmudi mengimbau PNS untuk menciptakan kualitas kinerja dan memberikan kontribusinya sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemkot.
"Selalu introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja kita agar dapat meningkatkan kualitas kerja kita," katanya.
Sebelumnya Pemkot Depok melarang wartawan untuk meliput mutasi 64 pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV.
Sejumlah wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang hendak meliput terpaksa harus menunggu di luar, karena tidak diperkenankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Saya hanya menjalankan tugas, kegiatan tersebut tidak bisa diliput oleh wartawan," kata salah seorang personel Satpol PP.
Feru L
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011