Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan pihaknya bakal menindak pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang dilakukan dengan modus apapun.

"Kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Dofiri di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, saat ini Polda Jawa Barat menangani adanya laporan penyelewengan bansos yang terjadi di Karawang dan Tasikmalaya. Dua kasus itu, katanya, terjadi dengan modus yang berbeda.

Untuk kasus yang terjadi di Karawang, kata Dofiri, dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan COVID-19 yang kurang.

Kemudian penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak.

"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke 15 jumlahnya nggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," katanya.

"Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan pak Kajati kita harus tangani," tambah Dofiri.

Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Barat. Dari jumlah itu 8,8 juta diantaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Polda Jabar sekat mobilitas masyarakat jelang libur 17 Agustus

Baca juga: Polda Jabar dalami kasus polisi diduga dianiaya seniornya
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021