Depok, 25/1 (ANTARA) - Polres Depok, Jawa Barat, berhasil membekuk dua tersangka pengedar obat palsu yaitu Aan Susila alias Aan dan Didi Supriyadi alias Jois.

"Kita berhasil menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari warga," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Fery Abraham, di Depok, Selasa.

Ia mengatakan kedua tersangka tertangkap tangan pada Sabtu (22/1) di Kampung Cimpaeun Rt001/004 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, disita ribuan dus obat palsu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Kedua tersangka memasang kemasan dari obat yang dipesan di percetakan di daerah Senen, Jakarta Pusat, dan botol serta tutup botolnya dibeli dari penjual di Cibinong, Bogor.

Kapolres juga mengatakan kedua tersangka telah melanggar pasal 196 jo 197 jo 198 undang-undang no 36 tahn 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti obat palsu antara lain butiran kaplet warna orange (Enervon-C), sebanyak 12 kantong, dan 300 box yang telah dikemas dan siap diedarkan.

"Harga obat palsu dijual Rp10.000 atau lebih murah dari harga pasaran yang mencapai Rp29.400," katanya.

Selain itu juga disita Enervon-C kemasan hisap kurang lebih 35 ribu botol, obat batuk merk OBH Combi sebanyak 4.500 botol.

Fery mengatakan selain dua tersangka pihaknya juga sedang memburu tiga tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Hery, Minem, dan Jejen.

Lebih lanjut ia mengatakan selama tiga tahun beroperasi tersangka telah meraup keuntungan Rp5 juta.

Mengenai modus operandi, Fery mengatakan tersangka membeli atau menampung obat yang sudah kedaluwarsa, dan dikemas dengan yang baru sehingga mirip dengan barang aslinya dan mengedarkannya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat dengan harga murah.

Feru L

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011