Cianjur, 19/1 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jabar, Rabu, batal mengeksekusi lahan dan bangunan seluas 12.470 meter persegi, dengan nominal mencapai Rp 12 miliar.
Pasalnya pihak eksekutor PN Cianjur itu, ketika hendak melakukan tugasnya, dihadang ratusan orang berseragam organisasi kepemudaan dan dibantu warga setempat.
Petugas yang hendak mengeksekusi lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Cianjur, tanpa dikawal aparat kepolisian dan mendapat hadangan massa. Sehingga pihak PN, memilih membatalkan rencana eksekusi.
Meskipun tidak terjadi kericuhan, rencana eksekusi lahan dan bangunan itu, sempat memanas. Dimana pihak pemohon dianggap menantang massa dari pihak termohon.
Pihak termohon merasa keberatan dengan rencana eksekusi tersebut, dengan alasan dasar gugatannya tidak jelas alias cacat hukum.
Namun pihak pemohon bersikukuh, karena ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, gugatanya dimenangkan.
Kuasa hukum termohon, Kanta Cahya mengatakan, dasar eksekusi tidak jelas. Pihaknya memilih akan terus bertahan jika PN Cianjur, tidak membatalkan eksekusi.
"Kami juga berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses peninjauan kembali (PK), sudah diajukan ke PN Cianjur tanggal 3 Januari," katanya.
Informasi dihimpun, sengketa kepemilikan lahan tersebut, bermula dari jual beli antara pihak termohon (pembeli) dan pemohon (penjual) tahun 1937.
Namun menginjak tahun 2007, ahli waris dari pihak pemohon (penjual), mulai mempermasalahan lahan tersebut.
Hingga akhirnya, sengketa ini berlanjut ke tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memenangkan pihak termohon. Namun ditingkat PT Bandung memenangkan pihak pemohon.
Fikri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Pasalnya pihak eksekutor PN Cianjur itu, ketika hendak melakukan tugasnya, dihadang ratusan orang berseragam organisasi kepemudaan dan dibantu warga setempat.
Petugas yang hendak mengeksekusi lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Cianjur, tanpa dikawal aparat kepolisian dan mendapat hadangan massa. Sehingga pihak PN, memilih membatalkan rencana eksekusi.
Meskipun tidak terjadi kericuhan, rencana eksekusi lahan dan bangunan itu, sempat memanas. Dimana pihak pemohon dianggap menantang massa dari pihak termohon.
Pihak termohon merasa keberatan dengan rencana eksekusi tersebut, dengan alasan dasar gugatannya tidak jelas alias cacat hukum.
Namun pihak pemohon bersikukuh, karena ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, gugatanya dimenangkan.
Kuasa hukum termohon, Kanta Cahya mengatakan, dasar eksekusi tidak jelas. Pihaknya memilih akan terus bertahan jika PN Cianjur, tidak membatalkan eksekusi.
"Kami juga berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses peninjauan kembali (PK), sudah diajukan ke PN Cianjur tanggal 3 Januari," katanya.
Informasi dihimpun, sengketa kepemilikan lahan tersebut, bermula dari jual beli antara pihak termohon (pembeli) dan pemohon (penjual) tahun 1937.
Namun menginjak tahun 2007, ahli waris dari pihak pemohon (penjual), mulai mempermasalahan lahan tersebut.
Hingga akhirnya, sengketa ini berlanjut ke tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memenangkan pihak termohon. Namun ditingkat PT Bandung memenangkan pihak pemohon.
Fikri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011