Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan agar para pengelola mal tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi harus diperketat" kata Wabup, di Karawang, Rabu.

Ia mengaku sudah mengumpulkan para pengelola mal di Karawang. Pertemuan itu membahas tentang rencana dibukanya mal setelah Karawang masuk dalam PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Wabup menegaskan agar para pengelola tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.

"Mal diizinkan buka hingga 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3, termasuk Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu mengenai hal itu," katanya.

Dikatakannya, di antara yang harus diperhatikan pengelola mal di Karawang ialah seluruh karyawan mal harus sudah divaksin.

"Jangan sampai pembelinya sudah divaksin, tapi justru karyawan mal-nya belum," kata dia. 

Baca juga: Gugus Tugas Karawang pastikan mal yang beroperasi patuhi protokol kesehatan

Baca juga: Bupati Karawang ingin Mal Pelayanan Publik juga jadi pusat ekonomi baru

Baca juga: Mal di Karawang akan dibuka saat transisi penerapan AKB

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021