Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat menjalankan pengetatan sebagaimana yang dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada masa perpanjangan PPKM mulai dari 3 sampai 9 Agustus 2021 untuk menekan penularan COVID-19.
"Akan terus kita lakukan pengetatan di masa perpanjangan PPKM meski kita sudah turun (dari Level 4) ke Level 3," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.
Dani mengatakan bahwa pengetatan akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Menteri Dalam Negeri mengenai penerapan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa status penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi sudah turun dari Level 4 ke Level 3 berdasarkan paparan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi dan evaluasi mengenai penerapan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dengan adanya penurunan level tersebut, artinya penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi sudah cukup efektif, namun penanganan pandemi tidak berhenti di sini saja, kita akan terus optimalkan," katanya.
"Karena mayoritas kabupaten dan kota lainnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek masih level 4, maka Kabupaten Bekasi masih harus ikut melaksanakan pengetatan PPKM di level 4," ia menambahkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan bahwa kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun, antara lain terlihat dari penurunan keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan fasilitas isolasi untuk penderita infeksi virus corona.
Menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah turun menjadi sekitar 56 persen dan tingkat keterisian tempat isolasi mandiri terpusat sudah turun menjadi sekitar 18 persen.
"Penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini hanya 150 kasus disertai angka kesembuhan yang juga lebih banyak dari angka kasus aktif baru. Jadi iya, mengalami penurunan drastis," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi perpanjang PPKM selama dua pekan
Baca juga: Titik sekat mudik Kabupaten Bekasi diperketat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Akan terus kita lakukan pengetatan di masa perpanjangan PPKM meski kita sudah turun (dari Level 4) ke Level 3," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.
Dani mengatakan bahwa pengetatan akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Menteri Dalam Negeri mengenai penerapan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa status penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi sudah turun dari Level 4 ke Level 3 berdasarkan paparan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi dan evaluasi mengenai penerapan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dengan adanya penurunan level tersebut, artinya penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi sudah cukup efektif, namun penanganan pandemi tidak berhenti di sini saja, kita akan terus optimalkan," katanya.
"Karena mayoritas kabupaten dan kota lainnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek masih level 4, maka Kabupaten Bekasi masih harus ikut melaksanakan pengetatan PPKM di level 4," ia menambahkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan bahwa kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun, antara lain terlihat dari penurunan keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan fasilitas isolasi untuk penderita infeksi virus corona.
Menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah turun menjadi sekitar 56 persen dan tingkat keterisian tempat isolasi mandiri terpusat sudah turun menjadi sekitar 18 persen.
"Penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini hanya 150 kasus disertai angka kesembuhan yang juga lebih banyak dari angka kasus aktif baru. Jadi iya, mengalami penurunan drastis," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi perpanjang PPKM selama dua pekan
Baca juga: Titik sekat mudik Kabupaten Bekasi diperketat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021