Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Industri Karawang International Industry City (KIIC).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang R Dea melalui Kepala Seksi Pemberantasan AKP Marjani, dalam keterangan persnya, Senin, mengatakan dalam upaya penggagalan transaksi narkoba itu petugas menangkap seorang pengedar.

Seorang sopir berinisial RR ditangkap Tim Pemberantasan BNNK Karawang saat akan melakukan transaksi di jalan raya sekitar kawasan industri.

Menurut dia, penangkapan berdasarkan laporan kecurigaan warga karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah sekitar Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga jalan raya Kawasan Industri KIIC.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram dan satu unit telepon genggam.

"Pelaku tertangkap tangan saat akan transaksi, tepatnya di depan PT Sharp Kawasan Industri KIIC," katanya.

Pelaku merupakan warga kabupaten Bandung Barat berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 dengan sanksi minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Seribu santri Karawang jadi sasaran program vaksinasi BIN

Baca juga: Selama sepekan 108 orang di Karawang meninggal akibat COVID-19
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021