Penjabat Bupati Bekasi, Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan tugas utama Herman Hanapi usai dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi menyiapkan sekda definitif.

"Kalau sekda definitif itu memang diprosesnya oleh Pj (Penjabat) Sekda, tugas utama Pj Sekda itu kan untuk menyiapkan sekda definitif," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan status penjabat sekda memiliki peran penting bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi menyiapkan sekda definitif.

Sebagai tim penilai kinerja aparatur sipil negara, kata dia, keduanya saling berkoordinasi menyiapkan pejabat sekda definitif dengan skema yang telah diamanahkan perundang-undangan.

Dani memilih mengangkat status penjabat sekretaris daerah terlebih dahulu daripada sekda definitif karena proses perizinannya yang relatif lebih mudah.

"Kemendagri dan Gubernur sudah setuju tinggal dilantik saja jadi lebih gampang," katanya.

Selain itu penetapan status penjabat juga melonggarkan waktu setidaknya dalam tiga bulan ke depan agar bisa fokus kepada hal yang lebih prioritas, yakni penanganan pandemi COVID-19.

"Saya tidak harus terburu-buru merekatkan sekda definitif karena sudah ada penjabatnya jadi energinya bisa fokus ke program prioritas terlebih dahulu," ucapnya.

Dani akan memeriksa informasi terkait surat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebelum meninggal dunia terkait penolakan tiga nama calon sekda definitif hasil proses pemilihan panitia seleksi sekda kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu saya sampai cek ke LSM yang mengaku mengadukan masalah ini kepada KASN tetapi mereka memang tidak terbuka terkait apakah pengaduan itu sudah direspons KASN. Ya sudah kalau memang mereka tidak mau buka informasi, saya yang harus cek langsung ke KASN," katanya.

Dia mengaku sedang mempelajari proses seleksi terbuka calon sekda definitif termasuk meminta rekomendasi KASN terkait proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi.

"Khan sudah ada tiga calon kandidat, tetapi karena dinilai ada permasalahan maka itu saya tanya KASN dulu. Kalau diizinkan ambil dari tiga nama itu jika ternyata sudah benar tapi kalau memang katanya harus diulang ya saya akan ulang," kata dia.

Baca juga: Empat pegawai apotek di Bekasi terancam hukuman lima tahun penjara

Baca juga: Pemkab Bekasi mulai kegiatan ASN Berbagi ke warga terdampak
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021