Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kembali data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk memastikan kesesuaian dan menghindari duplikasi data.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 1 juta calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan dari sekitar 8,7 juta pekerja yang diperkirakan akan menerima bantuan tersebut.
"Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dipantau virtual di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker Ida menjelaskan berbeda dengan BSU yang disalurkan pada 2020, subsidi yang diberikan untuk tahun ini berjumlah Rp1 juta untuk dua bulan yang akan disalurkan sekaligus.
Beberapa persyaratan penerima BSU, di antaranya warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Syarat lain, yaitu memiliki upah paling besar Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menegaskan bahwa dengan BSU yang akan disalurkan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.
"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida.
Baca juga: Kemnaker terima data satu juta calon penerima bantuan subsidi upah 2021
Baca juga: Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja
Baca juga: Menaker terbitkan aturan baru tentang bantuan subsidi upah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 1 juta calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan dari sekitar 8,7 juta pekerja yang diperkirakan akan menerima bantuan tersebut.
"Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dipantau virtual di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker Ida menjelaskan berbeda dengan BSU yang disalurkan pada 2020, subsidi yang diberikan untuk tahun ini berjumlah Rp1 juta untuk dua bulan yang akan disalurkan sekaligus.
Beberapa persyaratan penerima BSU, di antaranya warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Syarat lain, yaitu memiliki upah paling besar Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menegaskan bahwa dengan BSU yang akan disalurkan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.
"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida.
Baca juga: Kemnaker terima data satu juta calon penerima bantuan subsidi upah 2021
Baca juga: Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja
Baca juga: Menaker terbitkan aturan baru tentang bantuan subsidi upah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021