Cimahi, 29/12 (ANTARA) - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi, Jabar, berencana untuk melakukan Sidak terhadap kualitas garam yang beredar di pasaran, hanya saja pengujian kualitas itu baru bisa dilakukan pada 2011 mendatang.

Alasan pelaksanaan pada tahun 2011, lantaran Diskoperindagtan Kota Cimahi dalam operasionalnya membutuhkan anggaran dengan mengandalkan suntikan dana pada tahun anggaran baru, sedangkan anggaran di 2010 sudah tidak memungkinkan lagi karena sudah tutup buku, kata Kasie Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Diskoperindagtan Kota Cimahi, Edi Nugroho saat dihubungi wartawan, Rabu.

"Tehnisnya nanti, kita akan menggandeng Pemprov Jabar dan Badan POM untuk menguji kualitas garam. Memang kita sudah ditunjukkan oleh Pemprov Jabar tentang cara membedakan garam yang beryodium dan tidak. Tinggal kita uji di lapangan saja dengan menyisir sejumlah pasar," ujarnya.
Menurutnya, dirinya tidak bisa memungkiri jika garam yang beredar di Cimahi masih ada garam yang tidak beryodium. Hanya saja, kemungkinan besar hal itu jumlahnya sangat kecil. Sedangkan produk garam yang beredar di Cimahi kebanyakan berasal dari daerah luar baik Cirebon dan Indramayu.

"Pemeriksaan garam merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah berupaya agar semua garam yang dikonsumsi warga mengandung yodium," paparnya.

Garam beryodium diatur dengan Keputusan Presiden No. 69/ 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium, Undang-Undang (UU) No. 7/1996 tentang Pangan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Garam beryodium adalah garam yang telah diperkaya dengan yodium, yang dibutuhkan tubuh untuk pertumbuhan dan kecerdasan.

Garam beryodium yang digunakan sebagai garam konsumsi, harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) antara lain mengandung yodium sebesar 30-80 ppm.

Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Bidang Perdagangan dan Pariwisata pada Diskoperindagtan Kota Cimahi di Pasar Cimindi, sejumlah kebutuhan sembako mengalami kenaikan.

Beberapa diantaranya adalah harga cabai merah masih tetap pada harga Rp60 ribu per kilogramnya. sedangkan untuk cabe rawit Rp50 ribu/kilogram, dan kentang Rp9.000/kilogram.

Kepala Bidang Perdagangan dan Pariwisata pada Diskoperindagtan Kota Cimahi, Megawati mengatakan, selain harga beberapa sayuran mengalami kenaikan harga, beras pun mengalami hal yang sama.

Dia menjelaskan, untuk beras jenis terrendah masih berada pada Rp 6.200/kilogram, beras jenis menengah Rp 6.400/kilogram, dan untuk beras jenis tertinggi Rp 7.900 untuk satu kilogramnya.

Meski mengalami kenaikan, dikatakan Megawati, persediaan beras masih memadai hingga awal tahun 2011, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan kekurangan stok beras.

"Kami melakukan pentauan harga sembako ini pada awal pekan (Senin, 27/12) kemarin. Pantauan harga ini masih dianggap relevan dan masih bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.***2***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010