Kapolres Kabupaten Karawang Rama Samtama Putra menyebutkan kegiatan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat masih terus dilaksanakan di masa PPKM Level 4.

"Pola (pengamanan) PPKM Level 4 ini akan tetap sama dengan PPKM Darurat sebelumnya," kata kapolres di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, di masa penerapan PPKM Level 4 di antaranya akan membatasi kegiatan sektor-sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, juga dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik wilayah Karawang.

Untuk sementara ini, pihak kepolisian melakukan penyekatan di titik perbatasan Subang-Karawang, guna mengantisipasi kemungkinan adanya arus balik libur Idul Adha, di titik perbatasan Karawang-Bekasi, serta di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami tetap melakukan penyekatan untuk mengantisipasi potensi gelombang arus lalu lintas," katanya.

Sementara itu, hingga Rabu ini, sesuai dengan data Dinas Kesehatan Karawang, jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 di Karawang mencapai 37.301 orang. Jumlahnya bertambah 149 dibandingkan sehari sebelumnya.

Dari jumlah kumulatif tersebut, sebanyak 2.446 orang di antaranya meninggal dunia (bertambah 10 orang). Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 476 orang menjadi 30.630 orang.

Untuk jumlah warga yang menjalani isolasi mandiri berkurang 307 menjadi 4.328 orang.

Sementara hingga kini yang masih dirawat mencapai 897 orang atau berkurang 30 dibandingkan sehari sebelumnya. 

Baca juga: Polres Bogor perluas penyekatan kendaraan di masa perpanjangan PPKM

Baca juga: Persib Bandung siap ikuti aturan pemerintah soal perpanjangan PPKM

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021