Tasikmalaya, 17/12 (ANTARA) - Petugas parkir jalanan di pusat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tidak terdaftar atau ilegal tetapi mengenakan seragam sulit dibedakan oleh petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, pemerintah setempat.

Kepala Bidang Lalulintas Dishubkominfo, Kota Tasikmalaya, Deden Mulyadi, mengatakan itu disela-sela menggelar operasi penertiban petugas parkir wilayah pusat Kota Tasikmalaya, Jumat.

Selama ini, kata Deden, pihaknya merasa kesulitan membedakan petugas parkir yang benar atau legal dan petugas parkir liar atau tidak terdaftar karena mereka sama-sama mengenakan seragam petugas parkir.

"Karena dilapangan ada petugas parkir yang pakai seragam juga atau tidak terdaptar, kalau ketahuan kita tertibkan, kita proses dan dilakukan pembinaan," kata Deden.

Jika petugas parkir liar itu, kata Deden memiliki kemampuan dan bertanggung jawab serta memiliki keinginan kuat menjadi petugas parkir maka akan difasilitasi oleh Dishubkominfo.

"Kalau memang punya itikad baik menjadi petugas parkir, kita fasilitasi dan kita atur tempatnya, diatur jamnya sehingga satu sama lain tidak bentrok," katanya.

Petugas parkir mengenakan seragam , kata Deden hanya dapat dibedakan atau diketahui legal dan ilegal jika memiliki dan memperlihatkan surat perintah dan memiliki satuan ruang parkir.

"Kalau yang ilegal, ketika ditanya target biasanya mereka tidak tahu target, karena setiap SRP (satuan ruang parkir) itu ada targetnya," jelas Deden.

Sementara itu penertiban tersebut didilakukan di sembilan titik pusat keramaian seperti Jalan HZ Mustofa, Dr Soekardjo, Cihideung, Nagarawangi, Veteran, Gunungsabelah, Yudanagara, Jalan Pataruman dan kawasan lapangan Dadaha.

Meskipun dalam operasi itu tidak ditemukan petugas parkir liar, namun Deden secara berkala akan melakukan operasi serupa sebagai upaya menghindari terjadinya kebocoran setoran parkir.

"Ini dilakukan dalam rangka pengendalian ataupun pemeriksaan untuk menghindari adanya praktek perparkiran liar di Kota Tasikmalaya, dan menghindari adanya kebocoran setoran dari perparkiran," kata Deden.

Sementara itu, petugas parkir yang terdaftar bertugas di Kota Tasikmala berdasarkan data, kata Deden berjumlah sekitar 300 orang yang tersebar di setiap titik keramaian masyarakat maupun toko-toko pinggiran jalan.

Sedangkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran tahun 2010, kata Deden telah mencapai Rp1 miliar lebih, atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2009 hanya Rp800 miliar.

"PAD tahun 2010 terjadi peningkatan pendapatan dibanding tahun sebelumnya, kita harapkan tahun selanjutnya terus meningkat, sesuai target," katanya.

Ditempat terpisah Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat mengatakan, penertiban petugas parkir merupakan tindakan dalam menjalankan pemerintahan daerah dalam memperoleh PAD untuk kepentingan bersama.

"Keberhasilannya perlu dukungan dari semua pihak, dengan kata lain masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan," katanya.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010