Cimahi, 14/12 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jabar, selama tahun 2010 telah membongkar 27 bangunan liar yang ada di Kota Cimahi, sebagian besar bangunan tersebut berada di atas aliran sungai.

"Yang terkini, Satpol PP Kota Cimahi membongkar dua bangunan yang ada di atas Sungai Cibabat di Jalan Industri Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cimahi, Uus Supriyadi, Selasa.

Dia mengatakan, jika pembongkaran yang dilakukannya karena bangunan tersebut menyalahi aturan dari yang seharusnya difungsikan untuk pos pengamanan.

"Pada kenyataannya pos pengamanan ini malah dijadikan untuk kios berjualan oleh warga. Selain itu, bangunan inipun dianggap melanggar karena dibangun di atas sungai. Saat ini, penertiban bangunan liar akan difokuskan di kawasan Jalan Industri dan kawasan Cigugur," ujarnya.

Dikatakan Uus, tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut merupakan tindakan pengawasan setelah Idul Fitri kemarin telah dilakukan pembongkaran di wilayah tersebut. Namun, pemilik bangunan meminta keringanan kepada petugas untuk tidak dilakukan pembongkaran dulu karena ingin melakukan pembongkaran secara sukarela.

"Tapi pada kenyataannya, hingga kami memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan, ternyata bangunan tersebut masih digunakan untuk berjualan," ucapnya.

Dijelaskannya, pembongkaran yang dilakukannya karena pemilik bangunan telah melanggar Perda Nomor 37 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan ( Perda K3).

"Dalam Perda tentang IMB sudah dijelaskan, adanya pelarangan untuk mendirikan bangunan di daerah bantaran sungai dengan jarak tertentu yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Pemilik salah satu bangunan liar yang dibongkar petugas Satpol PP itu adalah Abih Widarya (56), warga Kampung Cibodas Cempaka RT 3 RW 9 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Dirinya mengakui, jika kios tempatnya mencari nafkah itu untuk pos pengamanan. Sedangkan dirinya hanya ingin memanfaatkan pos pengamanan tersebut.

"Bangunan ini sudah dibangun sekitar tahun 1980 dan mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Namun, untuk memanfaatkan bangunan daripada hanya dijadikan pos, maka saya pun berinisiatif untuk menjual aneka makanan dan minuman sebagai penghasilan tambahan," katanya.

Diakuinya, sebelum pembongkaran tersebut digelar, ia mendapat surat pemberitahuan dari Pemkot Cimahi untuk segera mengosongkan isi bangunan karena bangunan tersebut akan dibongkar. Olah karenanya, saat eksekusi pembongkaran tiba waktunya, dirinya tidak melakukan perlawanan apapun.

"Makanya, semua barang dagangan sudah saya amankan untuk menghindari kerugian yang besar," ucapnya.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010