Cimahi, 14/12 (ANTARA) - Kepala SDN Cibeureum Mandiri I Drs Riyadi meminta, agar pembangunan di tanah sekolah yang dijual oleh seseorang itu segera dihentikan, karena tanah itu merupakan milik Dinas Pendidikan Kota Cimahi bukan milik ahli waris almarhumah Ny Konah.

"Terus terang kami prihatin dengan adanya penjualan tanah milik sekolah ini. Kasus penjualan tanah milik sekolah ini sampai terus terbawa dalam setiap saya tidur. Karena, sebagai komponen pendidikan saya tidak rela tanah yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah digunakan untuk kepentingan komersil," kata Riyadi kepada wartawan di Cimahi, Selasa.

Menurut Riyadi, tanah itu awalnya merupakan berdirinya rumah yang biasa ditinggali oleh Ny Konah saat Disdik Kotif Cimahi melakukan kerja sama dan kerja sama itu telah berakhir pada tahun 1984. Dirinya, baru tahu tentang penjualan tanah sekolah itu dari seseorang yang meminta tanda tangan untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan ruko pakaian di atas tanah milik sekolah yang dijual oleh delapan ahli waris Ny Konah.

"Makanya, kita harapkan pembangunan yang dilakukan untuk ruko itu untuk segera dihentikan. Karena itu melanggar hukum. Seharusnya, pihak pembeli tanah itu menaruh curiga dengan penjualan harga tanah yang terlalu murah seharga Rp 350 juta. Padahal, jika mengikuti harga tanah pasaran di daerah ini bisa mencapai Rp 1,4 miliar," paparnya.

Sebelumnya Kabag Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Pandjaitan mengatakan, jika penjualan tanah milik SDN Cibeureum Mandiri I seluas 193 meter persegi oleh seseorang merupakan tindakan melawan hukum dan tidak sah.

Oleh karenanya, dia mengatakan, pihaknya meminta agar proses pembangunan di atas lahan tanah milik SDN Cibeureum Mandiri I itu segera dihentikan. Berdasarkan Informasi yang diterimanya, tanah milik Dinas Pendidikan Kota Cimahi itu dijual kepada pihak ketiga untuk dijadikan ruko.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010