Bupati Subang, Jawa Barat, Ruhimat, menutup paksa salah satu perusahaan di daerah ini karena nekat beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Pada masa PPKM darurat, perusahaan tersebut tidak memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), jadi terpaksa ditutup," katanya saat inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM darurat ke sejumlah perusahaan di Subang, Senin.
Perusahaan yang ditutup paksa adalah PT Seoilindo Primatama yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan itu wajib tutup selama PPKM darurat karena tidak memiliki IOMKI.
Atas pelanggaran tersebut, katanya, maka perwakilan PT Seoilindo Primatama wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat pada Rabu 14 Juli 2021, di Pamanukan.
Sementara itu, industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM darurat hanya perusahaan yang memiliki IOMKI.
PT Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman.
Sementara itu, dalam sidak tersebut bupati didampingi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Subang yang terdiri atas TNI dan Polri.
Baca juga: Puluhan warga Subang disanksi karena tak pakai masker
Baca juga: Polda Metro dan Polres Subang amankan suami istri terindikasi COVID-19 melarikan diri
Baca juga: Polres Subang libatkan komunitas motor kampanyekan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pada masa PPKM darurat, perusahaan tersebut tidak memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), jadi terpaksa ditutup," katanya saat inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM darurat ke sejumlah perusahaan di Subang, Senin.
Perusahaan yang ditutup paksa adalah PT Seoilindo Primatama yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan itu wajib tutup selama PPKM darurat karena tidak memiliki IOMKI.
Atas pelanggaran tersebut, katanya, maka perwakilan PT Seoilindo Primatama wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat pada Rabu 14 Juli 2021, di Pamanukan.
Sementara itu, industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM darurat hanya perusahaan yang memiliki IOMKI.
PT Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman.
Sementara itu, dalam sidak tersebut bupati didampingi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Subang yang terdiri atas TNI dan Polri.
Baca juga: Puluhan warga Subang disanksi karena tak pakai masker
Baca juga: Polda Metro dan Polres Subang amankan suami istri terindikasi COVID-19 melarikan diri
Baca juga: Polres Subang libatkan komunitas motor kampanyekan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021