Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menetapkan aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat warga yang melakukan perjalanan dalam kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).
"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Senin.
Sedangkan untuk warga Depok yang bekerja di luar wilayah Kota Depok maka harus melengkapi dengan ketentuan wilayah yang dituju misalnya Jakarta maka harus ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor kesehatan cukup menunjukkan ID CARD dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan dimana warga tersebut bekerja.
"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," katanya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Diberlakukan syarat STRP, pengguna KRL antre di Stasiun Bogor
Baca juga: Pengendara tanpa STRP dilarang lintasi pos sekat Kabupaten Bekasi
Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek mulai 12 Juli wajib bawa STRP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Senin.
Sedangkan untuk warga Depok yang bekerja di luar wilayah Kota Depok maka harus melengkapi dengan ketentuan wilayah yang dituju misalnya Jakarta maka harus ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor kesehatan cukup menunjukkan ID CARD dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan dimana warga tersebut bekerja.
"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," katanya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Diberlakukan syarat STRP, pengguna KRL antre di Stasiun Bogor
Baca juga: Pengendara tanpa STRP dilarang lintasi pos sekat Kabupaten Bekasi
Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek mulai 12 Juli wajib bawa STRP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021