Terjadi antrean panjang pengguna jasa kereta rel listrik (KRL) atau Commuterline di Stasiun Bogor di Kota Bogor Jawa Barat, Senin pagi, yakni hari pertama diberlalukannya syarat wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pengguna jasa KRL.

Antrean panjang pengguna jasa KRL tampak di pelataran stasiun Bogor di dekat area parkir mobil, karena pengguna wajib menunjukkan STRP kepada petugas sebelum memasuki stasiun.

Petugas di Stasiun Bogor menyediakan beberapa meja tempat pemeriksaan STRP. Sebagian besar pengguna KRL yang merupakan pegawai di Jakarta menunjukkan STRP dalam bentuk "print out" dan ada juga yang menunjukan STRP dalam bentuk "file" yang disimpan di telepon selulernya.

Pemeriksaan STRP itu memerlukan waktu sampai satu menit untuk setiap orang sehingga terjadi antrean cukup panjang. Namun ada juga pengguna KRL yang batal, tidak jadi menggunakan KRL karena tidak memiliki STRP.

Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, di Stasiun Bogor, Senin, mengatakan, diberlakukannya syarat wajib membawa STRP, mulai Senin hari ini, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Anne Purba menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut mengatur, mulai Senin hari ini, pengguna jasa KRL adalah pekerja pada sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, di luar pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diizinkan menggunakan KRL. "Aturan ini berlaku setiap hari di semua stasiun KRL di Jabodetabek, selama operasiona;l KRL mulai pukul 04:00 WIB hingga 22:00 WIB," katanya.

Anne menambahkan, untuk mengurangi antrian di setiap stasiun, petugas stasiun akan dibantu oleh anggota TNI dan Polri dalam pengecekan dokumen STRP pengguna KRL.

Dokumen yang akan diperiksa adalah SRTP, atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja. "Pada pagi hari ini untuk pengecekan, verifikasi, dan dokumentasi, antriannya dapat berkurang, karena dibantu oleh anggota TNI dan Polri," katanya.

Ditanya tentang penurunan pengguna KRL dengan diberlakukan syarat wajib membawa STRP, Anne mengakui, ada penurunan sekitar 40 persen.

"Pengguna jasa KRL hari ini kalau dibandingkan dengan pekan lalu turun sekitar 40 persen, tapi kalau dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya PPKM maka turunnya lebih banyak lagi," katanya.

Baca juga: Pengendara tanpa STRP dilarang lintasi pos sekat Kabupaten Bekasi

Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek mulai 12 Juli wajib bawa STRP

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021