Arus lalu lintas kendaraan tampak ramai di batas kota pada hari kedua pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor pada pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor, Kamis.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi penyekatan dan enam lokasi "check point" untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, mana kendaraan yang diizinkan melintas dan yang mana diputar balik arah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, enam lokasi penyekatan selektif yang disiapkan berada, di dekat pintu keluar Tol Baranangsiang, di Simpang Ciawi, di Simpang Salabenda, di Simpang POMAD, di Simpang Dramaga, dan dekat Stasiun Bogor.
Kemudian, enam lokasi "check point" disiapkan di Simpang Ekalokasari, di Simpang Baranangsiang, di Simpang BTM, di Simpang Jembatan Merah, di Simpang Jalan Veteran, dan di Simpang Air Mancur.
Menurut Susatyo, penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan selama 24 jam setiap hari, mulai Rabu (7/7/) kemarin. "Sasarannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat sampai 50 persen, baik pendatang ke Kota Bogor maupun warga Kota Bogor," katanya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menjelaskan, dari pemantauannya petugas gabungan di lokasi penyekatan dan "check point" pada pagi hingga siang, melaporkan, arus lalu lintas dari arah Kabupaten Bogor menuju arah ke kota Bogor, terpantau ramai.
Di Simpang Dramaga menuju ke Kota Bogor antrian kendaraan mencapai sekitar 2 kilometer, tapi arus lalu lintas kendaraan bermotor di tengah Kota Bogor, terpantau lengang.
"Penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang. Sasarannya untuk menekan mobilitas wargha sampai 50 persen, guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat, agar dapat menahan diri untuk tidak bepergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak. "Masyarakat tolong dapat memahami, bahwa penyekatan kendaraan ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan semuanya sehat," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan kendaraan 24 jam
Baca juga: Penyekatan kendaraan diperluas sampai batas Kota Bogor
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi penyekatan dan enam lokasi "check point" untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, mana kendaraan yang diizinkan melintas dan yang mana diputar balik arah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, enam lokasi penyekatan selektif yang disiapkan berada, di dekat pintu keluar Tol Baranangsiang, di Simpang Ciawi, di Simpang Salabenda, di Simpang POMAD, di Simpang Dramaga, dan dekat Stasiun Bogor.
Kemudian, enam lokasi "check point" disiapkan di Simpang Ekalokasari, di Simpang Baranangsiang, di Simpang BTM, di Simpang Jembatan Merah, di Simpang Jalan Veteran, dan di Simpang Air Mancur.
Menurut Susatyo, penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan selama 24 jam setiap hari, mulai Rabu (7/7/) kemarin. "Sasarannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat sampai 50 persen, baik pendatang ke Kota Bogor maupun warga Kota Bogor," katanya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menjelaskan, dari pemantauannya petugas gabungan di lokasi penyekatan dan "check point" pada pagi hingga siang, melaporkan, arus lalu lintas dari arah Kabupaten Bogor menuju arah ke kota Bogor, terpantau ramai.
Di Simpang Dramaga menuju ke Kota Bogor antrian kendaraan mencapai sekitar 2 kilometer, tapi arus lalu lintas kendaraan bermotor di tengah Kota Bogor, terpantau lengang.
"Penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang. Sasarannya untuk menekan mobilitas wargha sampai 50 persen, guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat, agar dapat menahan diri untuk tidak bepergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak. "Masyarakat tolong dapat memahami, bahwa penyekatan kendaraan ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan semuanya sehat," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan kendaraan 24 jam
Baca juga: Penyekatan kendaraan diperluas sampai batas Kota Bogor
Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021