Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Menurut Susatyo Purnomo Condro, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.
Kemudian, di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otitsta, serta di Jalan Pemuda.
Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.
"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.
Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah pemberlakukannya sudah dilaksanakan di jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.
Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.
Wali Kota Bogor Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, diberlakukannya penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini adalah salah satu langkah mengatasi kasus positif COVID-19 yang meningkat tajam.
Dampaknya, kata dia, tingkat keterisian tempat tidur (BOD) untuk pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh. Dari 891 tempat tidur untuk pasien COVID-19, saat ini sudah terisi 84 persen. Sedangkan, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang saat ini masih sakit ada sebanyak 3.468 kasus.
Baca juga: Pemkot Bogor sambut baik rencana pemerintah terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Wali Kota instruksikan tutup sementara kantor Pemkot Bogor
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan aktivasi rumah sakit lapangan, ini alasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Menurut Susatyo Purnomo Condro, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.
Kemudian, di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otitsta, serta di Jalan Pemuda.
Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.
"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.
Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah pemberlakukannya sudah dilaksanakan di jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.
Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.
Wali Kota Bogor Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, diberlakukannya penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini adalah salah satu langkah mengatasi kasus positif COVID-19 yang meningkat tajam.
Dampaknya, kata dia, tingkat keterisian tempat tidur (BOD) untuk pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh. Dari 891 tempat tidur untuk pasien COVID-19, saat ini sudah terisi 84 persen. Sedangkan, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang saat ini masih sakit ada sebanyak 3.468 kasus.
Baca juga: Pemkot Bogor sambut baik rencana pemerintah terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Wali Kota instruksikan tutup sementara kantor Pemkot Bogor
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan aktivasi rumah sakit lapangan, ini alasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021