Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan sementara pelayanan uji berkala kendaraan atau kir menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Dishub) Karawang, Ayeh Kosasih di Karawang, Senin, mengatakan penghentian sementara pelayanan uji berkala itu untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik antara petugas dengan masyarakat.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menurunkan penyebaran COVID-19, khususnya di area Kantor Dishub Karawang.

Menurut dia, untuk sementara ini pelayanan uji berkala dihentikan. Selanjutnya akan dibuka kembali pada Selasa (22/7).

"Nanti kalau pelayanan sudah dibuka lagi, bagi yang ingin melakukan uji berkala kendaraannya harus melampirkan hasil swab Antigen di loket pendaftaran," katanya.

Hal tersebut diberlakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon dalam keadaan baik. Selain itu juga akan diterapkan protokol kesehatan.

Ia berharap masyarakat bisa memaklumi kebijakan yang dikeluarkan di area Dishub Karawang, sehingga penyebaran Virus Corona di wilayah Karawang bisa berkurang.

Baca juga: Ketersediaan tabung oksigen di Karawang aman

Baca juga: Kematian pasien COVID-19 di Karawang bertambah jadi 1.018
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021