Polres Kabupaten Karawang akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat, akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan, aturan mengenai PPKM Darurat ini sudah jelas, yakni Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan juga jelas.

Di antara sanksinya adalah tindak pidana ringan. Karena itu, dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang ini pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Karawang.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," katanya.

Selain menyiapkan sidang di tempat, Polres Karawang juga menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat.

Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian.

"Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," kata Kapolres.

PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. 

Baca juga: Polres Karawang siapkan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat

Baca juga: Bupati Karawang berkeliling gunakan mobil bak terbuka umumkan PPKM
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021