Polres Kabupaten Karawang menyiapkan enam pos penyekatan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah ini.
"Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu.
Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian.
Setiap petugas gabungan di pos penyekatan wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Di pos penyekatan tersebut, kata Kapolres, hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab yang boleh melintas.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab negatif, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Bupati Karawang berkeliling gunakan mobil bak terbuka umumkan PPKM
Baca juga: Wabup Karawang minta Bulog serap gabah petani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu.
Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian.
Setiap petugas gabungan di pos penyekatan wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Di pos penyekatan tersebut, kata Kapolres, hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab yang boleh melintas.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab negatif, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Bupati Karawang berkeliling gunakan mobil bak terbuka umumkan PPKM
Baca juga: Wabup Karawang minta Bulog serap gabah petani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021