Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyiapkan tiga ring penyekatan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai 29 Juli 2021 untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.
"Nanti akan ada penyekatan di tiga ring, ada ring tiga, ring dua, dan ring satu," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat persiapan PPKM darurat di Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menyebutkan titik penyekatan itu, yakni ring satu di Jalan Baru Kadungora berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, ring dua di objek wisata Cipanas Garut, penyekatan di Darajat, Kecamatan Pasirwangi, dan penyekatan di lingkungan pemkab setempat.
Pengamanan ring tiga di delapan titik penyekatan, yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan, dan Maktal.
"Lokasi-lokasi tempat umum lainnya atau sentral-sentral masyarakat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan juga akan dilakukan penyekatan," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan penyekatan tersebut kepada masyarakat secara humanis, informatif, dan edukatif.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha dan kegiatan wisata untuk sementara waktu dibatasi dulu kegiatannya karena sedang darurat COVID-19.
"Begitu pula, aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai 20 Juli 2021," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa penerapan PPKM darurat di daerahnya mengacu pada arahan dari pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka menekan dan memutus penularan wabah COVID-19.
"Cara bertindaknya ini satu pintu, ini pergerakan dan bagaimanapun membatasi itu satu pintu di bawah kendali Pak Kapolres yang melakukan langkah-langkah nanti dibantu Pak Dandim dan Pak Kajari," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut berlakukan PPKM mikro cegah COVID-19
Baca juga: Petugas Satgas COVID-19 Garut sanksi pelanggar PPKM di jalanan
Baca juga: Wabup Garut pastikan tidak ada tempat wisata beroperasi saat pemberlakuan PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Nanti akan ada penyekatan di tiga ring, ada ring tiga, ring dua, dan ring satu," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat persiapan PPKM darurat di Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menyebutkan titik penyekatan itu, yakni ring satu di Jalan Baru Kadungora berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, ring dua di objek wisata Cipanas Garut, penyekatan di Darajat, Kecamatan Pasirwangi, dan penyekatan di lingkungan pemkab setempat.
Pengamanan ring tiga di delapan titik penyekatan, yakni Bunderan Suci, Leuwi Daun, Guntur, Simpang Lima, kemudian perempatan jalan kawasan Swalayan Asia, BNI, perempatan Jalan Papandayan, dan Maktal.
"Lokasi-lokasi tempat umum lainnya atau sentral-sentral masyarakat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan juga akan dilakukan penyekatan," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan penyekatan tersebut kepada masyarakat secara humanis, informatif, dan edukatif.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha dan kegiatan wisata untuk sementara waktu dibatasi dulu kegiatannya karena sedang darurat COVID-19.
"Begitu pula, aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda sementara waktu sampai 20 Juli 2021," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa penerapan PPKM darurat di daerahnya mengacu pada arahan dari pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka menekan dan memutus penularan wabah COVID-19.
"Cara bertindaknya ini satu pintu, ini pergerakan dan bagaimanapun membatasi itu satu pintu di bawah kendali Pak Kapolres yang melakukan langkah-langkah nanti dibantu Pak Dandim dan Pak Kajari," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut berlakukan PPKM mikro cegah COVID-19
Baca juga: Petugas Satgas COVID-19 Garut sanksi pelanggar PPKM di jalanan
Baca juga: Wabup Garut pastikan tidak ada tempat wisata beroperasi saat pemberlakuan PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021