LSM Cirebon Leadership Forum (CLF) mengadukan Bupati Cirebon Imron Rosyadi ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana," kata Sektretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF), Tangina saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Bupati Cirebon Imron Rosyadi secara sadar dan sengaja diduga sudah menandatangi surat dengan Nomor: 451-1/1/090/ Kesra tertanggal 15 April 2021 untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah korporasi.
THR itu berupa permintaan sarung sebanyak 500 buah kepada PT Bank BJB Kantor Cabang Pusat Sumber, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power (PLTU), dan perusahaan lainnya.
Menurut Tangina, uang untuk membeli 500 sarung dari sejumlah perusahaan itu sudah diterima dan didistribusikan oleh Masyuri selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
Padahal, kata Tangina, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, seluruh pejabat dilarang meminta maupun menerima gratifikasi hari raya dari siapa pun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadukan hal itu ke tiga instansi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Pengaduan dugaan korupsi tersebut telah dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada hari Rabu (30/6) dengan dilengkapi sejumlah barang bukti, seperti salinan surat permohonan bantuan sarung yang ditandatangani oleh Bupati Cirebon H. Imron, daftar pemberitan THR kepada bupati, dan dokumen lainnya.
"Saya minta aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi ini," kata Tangina.
Menanggapi aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa soal surat Bupati H. Imron yang dikirimkan ke lembaga perbankan terkait dengan pengajuan permohonan bantuan sarung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Cirebon Mashuri dalam keterangnan tetertulisnya menyebutkan bahwa surat tersebut sebenarnya hanya untuk tertib administrasi dari pihak bank. Sifatnya hanya formalitas sebagai syarat untuk penyerahan bantuan.
Dijelaskan pula bahwa dukungan dunia usaha pada ragam kegiatan Pemkab Cirebon secara rutin telah dilakukan sejak lama.
Permohonan pada salah satu perbankan, menurut dia, itu dilakukan atas dasar pertimbangan Bupati dan arahan pihak perbankan sendiri.
"Bagaimanapun harus ada administrasi yang mesti ditempuh. Surat bupati dalam rangka tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib pelaksanaan kegiatan," katanya.
Tidak hanya itu, kata Mashuri, pengajuan juga terbatas pada lembaga perbankan yang masih ada hubungan dengan pemkab setempat.
Ia mencontohkan untuk Bank Jabar Banten (BJB), selama ini merupakan mitra, bahkan seluruh kepala daerah itu menjadi komisaris dalam bank milik Pemprov Jabar tersebut.
Bank lain ialah BPR yang merupakan BUMD milik Pemkab Cirebon. Menurut dia, sangat wajar selaku pemilik meminta kontribusi untuk membantu kegiatan sosialnya.
Meski demikian, lanjut Mashuri, karena sudah menjadi aturan, semua harus diawali adanya permohonan tertulis. Hal ini untuk tertib administrasi bahwa pengeluaran ada dasarnya.
Perihal permohonan sendiri, kata dia, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perbankan dimaksud.
"Misalnya, pengajuan permohonan yang 500 potong sarung, yang direalisasi itu hanya 90 potong saja. Jadi, tidak ada unsur keharusan, apalagi paksaan," kata Mashuri.
Mashuri menambahkan, pihak-pihak yang mendapatkan surat permohonan itu, adalah CSR yang merupakan mitra Pemkab Cirebon.
"Hal itu pun tidak mengikat dan sifatnya hanya kerelaan," katanya menegaskan.
Selama ini, kata Manshuri, mereka memiliki tanggung jawab dan kewajiban kepada Pemkab Cirebon.
Baca juga: BPS: Cirebon alami deflasi 0,17 persen
Baca juga: Harga gabah petani di Cirebon masih rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana," kata Sektretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF), Tangina saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Bupati Cirebon Imron Rosyadi secara sadar dan sengaja diduga sudah menandatangi surat dengan Nomor: 451-1/1/090/ Kesra tertanggal 15 April 2021 untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah korporasi.
THR itu berupa permintaan sarung sebanyak 500 buah kepada PT Bank BJB Kantor Cabang Pusat Sumber, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power (PLTU), dan perusahaan lainnya.
Menurut Tangina, uang untuk membeli 500 sarung dari sejumlah perusahaan itu sudah diterima dan didistribusikan oleh Masyuri selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
Padahal, kata Tangina, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, seluruh pejabat dilarang meminta maupun menerima gratifikasi hari raya dari siapa pun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadukan hal itu ke tiga instansi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Pengaduan dugaan korupsi tersebut telah dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada hari Rabu (30/6) dengan dilengkapi sejumlah barang bukti, seperti salinan surat permohonan bantuan sarung yang ditandatangani oleh Bupati Cirebon H. Imron, daftar pemberitan THR kepada bupati, dan dokumen lainnya.
"Saya minta aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi ini," kata Tangina.
Menanggapi aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa soal surat Bupati H. Imron yang dikirimkan ke lembaga perbankan terkait dengan pengajuan permohonan bantuan sarung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Cirebon Mashuri dalam keterangnan tetertulisnya menyebutkan bahwa surat tersebut sebenarnya hanya untuk tertib administrasi dari pihak bank. Sifatnya hanya formalitas sebagai syarat untuk penyerahan bantuan.
Dijelaskan pula bahwa dukungan dunia usaha pada ragam kegiatan Pemkab Cirebon secara rutin telah dilakukan sejak lama.
Permohonan pada salah satu perbankan, menurut dia, itu dilakukan atas dasar pertimbangan Bupati dan arahan pihak perbankan sendiri.
"Bagaimanapun harus ada administrasi yang mesti ditempuh. Surat bupati dalam rangka tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib pelaksanaan kegiatan," katanya.
Tidak hanya itu, kata Mashuri, pengajuan juga terbatas pada lembaga perbankan yang masih ada hubungan dengan pemkab setempat.
Ia mencontohkan untuk Bank Jabar Banten (BJB), selama ini merupakan mitra, bahkan seluruh kepala daerah itu menjadi komisaris dalam bank milik Pemprov Jabar tersebut.
Bank lain ialah BPR yang merupakan BUMD milik Pemkab Cirebon. Menurut dia, sangat wajar selaku pemilik meminta kontribusi untuk membantu kegiatan sosialnya.
Meski demikian, lanjut Mashuri, karena sudah menjadi aturan, semua harus diawali adanya permohonan tertulis. Hal ini untuk tertib administrasi bahwa pengeluaran ada dasarnya.
Perihal permohonan sendiri, kata dia, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perbankan dimaksud.
"Misalnya, pengajuan permohonan yang 500 potong sarung, yang direalisasi itu hanya 90 potong saja. Jadi, tidak ada unsur keharusan, apalagi paksaan," kata Mashuri.
Mashuri menambahkan, pihak-pihak yang mendapatkan surat permohonan itu, adalah CSR yang merupakan mitra Pemkab Cirebon.
"Hal itu pun tidak mengikat dan sifatnya hanya kerelaan," katanya menegaskan.
Selama ini, kata Manshuri, mereka memiliki tanggung jawab dan kewajiban kepada Pemkab Cirebon.
Baca juga: BPS: Cirebon alami deflasi 0,17 persen
Baca juga: Harga gabah petani di Cirebon masih rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021