Pemerintah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid-masjid yang berada di zona aman COVID-19, termasuk daerah tanpa kasus infeksi virus corona dan daerah dengan risiko penularan virus rendah.
"Tidak semua wilayah di Cianjur oranye karena banyak yang sudah hijau dan kuning, sehingga untuk wilayah yang sudah aman dapat menggelar Shalat Idul Adha di masjid dengan prokes ketat," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi di Cianjur pada Senin.
Ia menjelaskan, meski Kabupaten Cianjur secara keseluruhan berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang namun ada bagian-bagian dari wilayah kabupaten yang sudah rendah risiko penularan virus coronanya.
"Kasihan RT atau RW yang zona hijau atau kuning dilarang melaksanakan Shalat Id. Peniadaan Shalat Id hanya berlaku untuk RT atau RW yang berstatus zona merah dan oranye saja," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan memantau kondisi penularan COVID-19 serta melakukan penilaian risiko penularan penyakit sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha di wilayah tertentu.
"Kebijakannya sesuai dengan penerapan PPKM Mikro, dimana penilaian didasarkan pada penyebaran di tingkat bawah, namun kita tetap mengikuti arahan pusat, tapi kebijakannya disesuaikan dengan kondisi di tingkatan paling bawah," katanya.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha dan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Menurut surat edaran dari Kementerian Agama, Shalat Idul Adha hanya boleh diadakan di masjid atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan tinggi dan sedang.
Baca juga: MUI Cianjur imbau anak-anak dan lansia tidak Shalat Id berjamaah
Baca juga: Harga domba kurban di Cianjur merangkak naik jelang Idul Adha
Baca juga: Harga sejumlah komoditas turun jelang Idul Adha
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tidak semua wilayah di Cianjur oranye karena banyak yang sudah hijau dan kuning, sehingga untuk wilayah yang sudah aman dapat menggelar Shalat Idul Adha di masjid dengan prokes ketat," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi di Cianjur pada Senin.
Ia menjelaskan, meski Kabupaten Cianjur secara keseluruhan berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang namun ada bagian-bagian dari wilayah kabupaten yang sudah rendah risiko penularan virus coronanya.
"Kasihan RT atau RW yang zona hijau atau kuning dilarang melaksanakan Shalat Id. Peniadaan Shalat Id hanya berlaku untuk RT atau RW yang berstatus zona merah dan oranye saja," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan memantau kondisi penularan COVID-19 serta melakukan penilaian risiko penularan penyakit sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha di wilayah tertentu.
"Kebijakannya sesuai dengan penerapan PPKM Mikro, dimana penilaian didasarkan pada penyebaran di tingkat bawah, namun kita tetap mengikuti arahan pusat, tapi kebijakannya disesuaikan dengan kondisi di tingkatan paling bawah," katanya.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha dan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Menurut surat edaran dari Kementerian Agama, Shalat Idul Adha hanya boleh diadakan di masjid atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan tinggi dan sedang.
Baca juga: MUI Cianjur imbau anak-anak dan lansia tidak Shalat Id berjamaah
Baca juga: Harga domba kurban di Cianjur merangkak naik jelang Idul Adha
Baca juga: Harga sejumlah komoditas turun jelang Idul Adha
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021