Bekasi, 11/11 (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya melimpahkan kasus dugaan penganiayaan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Ciketing kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharso, di Bekasi, mengatakan Polda Metro Jaya menyerahkan 11 tersangka kasus tersebut berikut berkas dan barang bukti yang diperoleh polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah berkas perkara, 13 tersangka, barang bukti berupa tujuh sepeda motor, satu pisau lipat, satu bambu berukuran 110 centimeter, dan sejumlah telepon genggam," katanya.
Menurutnya, kasus para tersangka dibagi ke dalam lima berkas dakwaan dengan sembilan JPU dan akan dikenakan pasal dakwaan 170 KUHP tentang upaya kekerasan atau ancaman di muka umum, 160 KUHP tentang penghasutan, dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka masing-masing, Ismail (28), Dede Trisutisna (24), Nunu Nurhade (29), Pancarano (25), Khairul Anwar (18), Kiki Nurdiansyah (18), Roy Karyadi (27), Supriyanto (25), Handoko (17), Hardonis (17), Murhali Barda (37), Aji Ahmad (28), dan Ade Firman (25)," katanya.
Menurutnya, para tersangka untuk sementara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, selama 20 hari sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dimulai.
"Khusus tersangka Aji Ahmad akan dilapisi dengan pasal 351 KUHP karena diduga kuat sebagai pelaku penusukan korban menggunakan pisau lipat. Bagitu pula Ade Firman yang diduga melakukan pemukulan dengan bambu terhadap korban," katanya.
Menurut dia, ancaman hukuman penjara bagi dua tersangka itu maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Murhali Barda mantan Ketua FPI Bekasi Raya didakwa pasal 160 tentang peghasutan melalui pesan singkat telepon genggam dan jejaring sosial.
"Kami juga akan meninjau kembali ukuran ideal hukuman melalui pasal 90 KHUP, karena di dalam aturan itu ada kriteria luka berat," demikian Suharso.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharso, di Bekasi, mengatakan Polda Metro Jaya menyerahkan 11 tersangka kasus tersebut berikut berkas dan barang bukti yang diperoleh polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah berkas perkara, 13 tersangka, barang bukti berupa tujuh sepeda motor, satu pisau lipat, satu bambu berukuran 110 centimeter, dan sejumlah telepon genggam," katanya.
Menurutnya, kasus para tersangka dibagi ke dalam lima berkas dakwaan dengan sembilan JPU dan akan dikenakan pasal dakwaan 170 KUHP tentang upaya kekerasan atau ancaman di muka umum, 160 KUHP tentang penghasutan, dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka masing-masing, Ismail (28), Dede Trisutisna (24), Nunu Nurhade (29), Pancarano (25), Khairul Anwar (18), Kiki Nurdiansyah (18), Roy Karyadi (27), Supriyanto (25), Handoko (17), Hardonis (17), Murhali Barda (37), Aji Ahmad (28), dan Ade Firman (25)," katanya.
Menurutnya, para tersangka untuk sementara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, selama 20 hari sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dimulai.
"Khusus tersangka Aji Ahmad akan dilapisi dengan pasal 351 KUHP karena diduga kuat sebagai pelaku penusukan korban menggunakan pisau lipat. Bagitu pula Ade Firman yang diduga melakukan pemukulan dengan bambu terhadap korban," katanya.
Menurut dia, ancaman hukuman penjara bagi dua tersangka itu maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Murhali Barda mantan Ketua FPI Bekasi Raya didakwa pasal 160 tentang peghasutan melalui pesan singkat telepon genggam dan jejaring sosial.
"Kami juga akan meninjau kembali ukuran ideal hukuman melalui pasal 90 KHUP, karena di dalam aturan itu ada kriteria luka berat," demikian Suharso.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010