Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Jawa Barat Zamrowi menyatakan para seluruh pengelola mal atau pusat perbelanjaan sepakat mengikuti kebijakan pembatasan jam operasional yang berakhir pukul 19.00 WIB.
"Kami telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot), terkait adanya lonjakan kasus COVID-19," kata Zamrowi di Depok, Jumat.
Dikatakan kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.
"Instruksi yang ditekankan adalah mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung," jelasnya.
Sedangkan untuk jam operasional pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung.
Dikatakannya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar. Namun, pertokoan dan tempat makan juga untuk tidak melayani makan di tempat (dine in).
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus COVID-19 di Kota Depok dapat ditekan," katanya.
Baca juga: Jam operasional mall dan pasar maksimal hingga pukul 8 malam
Baca juga: Jam operasional lima pasar rakyat di Kota Bogor disesuaikan cegah COVID-19
Baca juga: Tiga kafe di Kota Bogor disanksi denda akibat langgar jam operasional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot), terkait adanya lonjakan kasus COVID-19," kata Zamrowi di Depok, Jumat.
Dikatakan kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.
"Instruksi yang ditekankan adalah mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung," jelasnya.
Sedangkan untuk jam operasional pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung.
Dikatakannya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar. Namun, pertokoan dan tempat makan juga untuk tidak melayani makan di tempat (dine in).
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus COVID-19 di Kota Depok dapat ditekan," katanya.
Baca juga: Jam operasional mall dan pasar maksimal hingga pukul 8 malam
Baca juga: Jam operasional lima pasar rakyat di Kota Bogor disesuaikan cegah COVID-19
Baca juga: Tiga kafe di Kota Bogor disanksi denda akibat langgar jam operasional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021