Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menilai sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada penerapan Smart City dapat mengefisienkan birokrasi di pemerintah daerah karena mengintegrasikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam suatu struktur yang terintegrasi.
"Penerapan SPBE pada kebijakan Smart City membuat kerja dan kinerja masing-masing OPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan publik bisa menjadi lebih efisien," katanya, di Kota Bogor, Kamis.
Menurut dia, penerapan SPBE dapat mengurangi pemborosan di setiap OPD, karena tidak perlu lagi membangun sistem masing-masing OPD.
"Sistem itu dikelola satu badan yang memiliki kompetensi dan kapasitas di bidangnya, sehingga hasil yang dicapai bisa lebih terukur dan riil. Apalagi sistem itu terkait dengan pendataan yang berhubungan dengan masyarakat," katanya.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK ini menjelaskan dengan penerapan SPBE maka pencatatan data bisa lebih akurat dan riil hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Penerapan SPBE ini diharapkan dapat menurunkan ego sektoral masing-masing OPD," katanya.
Dedie mengingatkan, sebelum diberlakukan Smart City, setiap OPD ingin memiliki aplikasi dan server sendiri tapi standarnya berbeda-beda, padahal bisa berdampak kebocoran data karena tidak "secure".
Pada kebijakan Smart City ke depan, kata dia, penerapan SPBE, semua parameter dan indikatornya harus dipenuhi dan dipatuhi agar pelaksanaannya optimal.
Menurut dia, penerapan SPBE pada Smart City harus diikuti perubahan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dari kebiasaan manual menjadi digital. "Perubahan perilaku ini harus dilakukan untuk menjalankan sistem menjadi lebih baik pada penerapan SPBE," katanya.
Baca juga: Bima Arya: Kota Bogor masih terus berbenah jadi "smart city"
Baca juga: Kabupaten Bogor segera terapkan konsep 'Smart City'
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penerapan SPBE pada kebijakan Smart City membuat kerja dan kinerja masing-masing OPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan publik bisa menjadi lebih efisien," katanya, di Kota Bogor, Kamis.
Menurut dia, penerapan SPBE dapat mengurangi pemborosan di setiap OPD, karena tidak perlu lagi membangun sistem masing-masing OPD.
"Sistem itu dikelola satu badan yang memiliki kompetensi dan kapasitas di bidangnya, sehingga hasil yang dicapai bisa lebih terukur dan riil. Apalagi sistem itu terkait dengan pendataan yang berhubungan dengan masyarakat," katanya.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK ini menjelaskan dengan penerapan SPBE maka pencatatan data bisa lebih akurat dan riil hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Penerapan SPBE ini diharapkan dapat menurunkan ego sektoral masing-masing OPD," katanya.
Dedie mengingatkan, sebelum diberlakukan Smart City, setiap OPD ingin memiliki aplikasi dan server sendiri tapi standarnya berbeda-beda, padahal bisa berdampak kebocoran data karena tidak "secure".
Pada kebijakan Smart City ke depan, kata dia, penerapan SPBE, semua parameter dan indikatornya harus dipenuhi dan dipatuhi agar pelaksanaannya optimal.
Menurut dia, penerapan SPBE pada Smart City harus diikuti perubahan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dari kebiasaan manual menjadi digital. "Perubahan perilaku ini harus dilakukan untuk menjalankan sistem menjadi lebih baik pada penerapan SPBE," katanya.
Baca juga: Bima Arya: Kota Bogor masih terus berbenah jadi "smart city"
Baca juga: Kabupaten Bogor segera terapkan konsep 'Smart City'
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021