Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah atau tips yang harus dilakukan jika masyarakat tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Menurut Tongam, yang dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya.
Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengrim teror.
"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.
Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.
"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," ujar dia.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp1.511.000.
Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjaman online (pinjol).
Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Polri tangkap lima pelaku pinjol jaringan Tiongkok
Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK
Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021