Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan jaringan asal Tiongkok.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, di Jakarta, Kamis, mengatakan para pelaku menyediakan layanan pinjaman "online" menggunakan aplikasi "RPCepat" yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal.

"Tersangka ada lima orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok," kata Whisnu.

Whisnu menyebutkan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Total ada empat pelapor yang masuk ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Tetapi penyidik menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjaman "online" yang meresahkan.

Beberapa korban pinjaman "online", kata Whisnu, mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat.



Aksi para pelaku penipuan pinjaman "online" tersebut membuat korbannya stres karena terus diteror. Aplikasi RPCepat menipu para korbannya, dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu. Sementara bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RPCepat ini tidak ada izinnya," ucap Whisnu.

Ia menjaskan, secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat, untuk mengelabui petugas. Selain menawarkan pinjaman "online", pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian data menggunakan aplikasi dari Tiongkok.

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu.

Hingga kini penyidik Dittipideksu Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).



Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, jaringan penipuan pinjaman "online" tersebut telah beroperasi selama empat tahun, dari tahun 2018 hingga 2021.

"Aplikasi RPCepat ini menawarkan pinjaman 'online' melalui internet. Modusnya menjanjikan kepada pengguna ternyata setelah dilakukan pinjaman tidak sesuai dengan yang dikatakan, sehingga meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 61 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: MUI ajak masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online

Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK

Baca juga: Ciri investasi bodong, menurut analis ekonomi Iluni UI

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021