Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online (Pinjol) yang kerap malah menimbulkan kerugian (mudarat) ketimbang manfaat yang didapatkan dari peminjaman tersebut.
"Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Nurul menjelaskan dalam prinsip hukum Islam dikenal dengan 'mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
Dalam beberapa kasus yang terjadi di Pinjol, ia menemukan ada nasabah yang meminjam sebesar Rp2 juta, tetapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya malah bisa berlipat-lipat dari jumlah yang harus dibayarkan.
"Sehingga yang tadinya Rp2 juta bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih," katanya.
Bahkan dalam banyak kasus, peminjam yang telat membayar angsuran diancam dan diintimidasi melalui Doxing, membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam ‘adh dharar yuzal’ atau setiap yang membawa mudarat harus dihilangkan," katanya.
Ia berpandangan bahwa Pinjol harus dihilangkan karena mudaratnya jauh lebih berbahaya. Nurul juga mengingatkan penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.
Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya. Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan siber yang pelakunya harus diusut.
"Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime," kata dia.
Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK
Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
Baca juga: OJK: Biaya pinjaman daring yang tinggi, itu bukan bunga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Nurul menjelaskan dalam prinsip hukum Islam dikenal dengan 'mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
Dalam beberapa kasus yang terjadi di Pinjol, ia menemukan ada nasabah yang meminjam sebesar Rp2 juta, tetapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya malah bisa berlipat-lipat dari jumlah yang harus dibayarkan.
"Sehingga yang tadinya Rp2 juta bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih," katanya.
Bahkan dalam banyak kasus, peminjam yang telat membayar angsuran diancam dan diintimidasi melalui Doxing, membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam ‘adh dharar yuzal’ atau setiap yang membawa mudarat harus dihilangkan," katanya.
Ia berpandangan bahwa Pinjol harus dihilangkan karena mudaratnya jauh lebih berbahaya. Nurul juga mengingatkan penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.
Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya. Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan siber yang pelakunya harus diusut.
"Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime," kata dia.
Baca juga: Beda antara pinjaman daring dan layanan urun dana, menurut OJK
Baca juga: Pinjaman daring legal ada 127 unit terdaftar di OJK
Baca juga: OJK: Biaya pinjaman daring yang tinggi, itu bukan bunga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021