Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap 10 tersangka pengedar narkotika dan dari tangan mereka disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin.
Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras.
Menurutnya 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
"Mereka diamankan selama bulan Mei 2021 di tempat dan waktu yang berbeda," tuturnya.
Menurutnya dari para tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.
"Totalnya kami menyita 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan satu," katanya.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Udiyanto.
Baca juga: Polisi tangkap tiga anggota geng motor di Majalengka yang aniaya warga
Baca juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin.
Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras.
Menurutnya 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
"Mereka diamankan selama bulan Mei 2021 di tempat dan waktu yang berbeda," tuturnya.
Menurutnya dari para tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.
"Totalnya kami menyita 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan satu," katanya.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Udiyanto.
Baca juga: Polisi tangkap tiga anggota geng motor di Majalengka yang aniaya warga
Baca juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021