Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, meratakan 153 bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan dan lahan irigasi wilayah Kemang.

"Kegiatan hari ini (18/6) adalah bagian dari penegakan perda. Di sini ada 153 bangunan yang berdiri di pinggir jalan dan di atas tanah irigasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah usai penertiban.

Menurut dia, bangunan-bangunan tersebut jika tidak ditertibkan akan berpotensi menyebabkan bencana banjir karena mengganggu saluran air saat hujan deras.

"Fungsi lahan irigasi ini harus kita kembalikan lagi. Irigasi di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, kalau tidak segera kita lakukan tindakan akan menimbulkan persoalan, salah satunya potensi banjir,” kata Agus.

Selain itu, kata dia, Pemkab Bogor tengah berupaya menata kawasan hijau sehingga lahan bekas bangunan liar tersebut akan ditanami pohon dan dibuat pedestrian.

“Banyak sekali daerah yang bangunannya menggunakan tanah perbatasan dengan sungai dan perbatasan jalan yang tentunya mengganggu ketertiban umum, termasuk menganggu pengguna jalan dan aliran sungai,” ujarnya.

Agus menyebutkan petugas ke depan akan fokus melakukan penertiban di wilayah Puncak Cisarua dan penertiban di perbatasan wilayah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor.

Baca juga: Wabup Bogor sebut banyak bangunan liar di Puncak milik petinggi negara

Baca juga: Satpol PP tertibkan bangunan liar di sepanjang trotoar Jalan Alternatif Sentul

Baca juga: Satpol PP tetap bongkar 30 bangunan di Puncak Bogor walau sempat dihadang warga

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021