Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Ada sebagian dari mereka yang kami suruh membereskan barang-barangnya, dan ada sebagian lagi yang kami berikan waktu untuk meninggalkan dan berbenah sendiri," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah usai melakukan penertiban.

Menurut dia, penertiban itu dilakukan sesuai instruksi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan bahu jalan steril dari bangunan liar dan PKL.

"Kami tidak melarang untuk jualan, tapi kami menginginkan jalan ini rapi, dan kami meminta agar PKL berjualan di tempat semestinya dengan karakter yang sudah ditentukan," kata Agus.

Hingga petang, pihaknya berhasil menertibkan puluhan bangunan beserta PKL. Beberapa pemilik bangunan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), karena bangunannya dianggap paling mengganggu. Bagi bangunan yang tidak terlalu besar, pemiliknya diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri.

Sementara itu, salah satu pedagang makanan Udin (30) di lokasi mengaku mau menyingkirkan lapaknya dari trotoar Jalan Alternatif Sentul asalkan diberikan jangka waktu beberapa hari.

"Saya mau patuh, tapi saya mohon diberi waktu. Alhamdulillah tadi saya diberi waktu untuk beres-beres," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP tetap bongkar 30 bangunan di Puncak Bogor walau sempat dihadang warga

Baca juga: DPRD desak Pemkab Bekasi sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar

Baca juga: Warga berharap penertiban bangunan liar sempadan sungai

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020