Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak pemerintah daerah setempat segera melakukan sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar.

"Bangli-bangli (bangunan liar) ini selain menyalahi aturan, juga mengurangi ruang terbuka hijau," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, Selasa.

Pernyataan tersebut menanggapi belum maksimalnya penertiban bangli oleh instansi terkait yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Perum Jasa Tirta II, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi.

Komisi I mendorong adanya sinergi di antara instansi terkait sehingga penanganan terhadap bangunan-bangunan liar itu dapat dilakukan secara optimal.

"Jadi kita berupaya memfasilitasi supaya ada sinergi dalam hal penertiban bangli. Sinergi antara institusi ini dibutuhkan agar ke depannya lokasi yang sudah ditertibkan tidak lagi dibangun bangli seperti yang selama ini terjadi," katanya.

Menurut Ani keberadaan bangunan liar juga mengganggu estetika dan kerap menyumbat aliran air sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayahnya.

Anehnya meski sebelumnya sudah ditertibkan lokasi yang sudah rata dengan tanah itu tak kunjung difungsikan sesuai peruntukannya.

"Makanya diperlukan sinkronisasi dengan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bekasi. Misal setelah Satpol PP menertibkan bangunan liar, PJT II harus segera memasang papan larangan dan Bappeda menyinkronkannya dengan perangkat daerah lainnya. Jadi ada rencana kegiatan yang sudah dipersiapkan sebelum pembongkaran dilakukan," kata dia.

Dari hasil pertemuan kali ini PJT II, Satpol PP, dan Bappeda telah bersepakat untuk membuat nota kesepahaman terkait persoalan tersebut.

"Sehingga ketika ada pembongkaran bangli, rencana pasca-pembongkaran lahan itu mau diapain, kita sudah tau dan tidak kelamaan. Kalau kelamaan bangli juga akan menjamur lagi," ungkapnya.

Selain persoalan bangunan liarpertemuan itu juga membahas terkait penanganan sampah yang ada di lahan PJT II, ketersediaan air untuk lahan pertanian, ketersediaan air baku untuk suplai PDAM hingga keberadaan pintu air dan tanggul sungai yang longsor ataupun menjadi persoalan utama penyebab banjir.

"Meskipun PJT tidak memiliki kewenangan penuh tetapi setidaknya PJT II sebagai perwakilan pemerintah pusat di Kabupaten Bekasi memiliki akses baik ke BBWS maupun ke Kementerian PUPR," kata Ani.

Baca juga: Pemukul kucing hingga tewas dilaporkan ke polisi

Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan KTP elektronik warganya lewat pos
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020