Bandung, 29/10 (ANTARA) - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Jawa Barat, membongkar bangunan setengah jadi yang akan dijadikan tempat kos di Perumahan Citra Garden Terusan Cikutra, lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

"Distarcip dan Satpol PP Kota Bandung melakukan pembongkaran atas bangunan tanpa izin yang sedang dibangun dan diduga akan dijadikan tempat kos, sesuai dengan prosedur penegakan yang sudah ada," kata Kepala Bidang Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Iwa Koswara di Cikutra, Jumat.

Disaksikan aparat wilayah Neglasari dan Distarcip, Satpol PP membongkar dan menyegel bangunan setengah jadi tersebut, karena konstruksi sama sekali tak dibekali perizinan, bahkan keberadaan sang pemilik juga tidak diketahui identitasnya.

Lurah Neglasari Yunika Wihastini mengatakan, pihaknya pernah didatangi seorang perwakilan dari kontraktor bangunan tersebut, sementara pemilik tidak diketahui secara jelas.

"Kami pernah didatangi sekali untuk dijelaskan denah dan memohon izin tetangga, namun setelah empat bulan berjalan ternyata Distarcip menyatakan tidak berizin," terang Yunika.

Dikemukakan Yunika, kawasan Neglasari Cikutra kerap dijadikan lokasi pembangunan tempat kos, sehingga jumlahnya semakin meningkat setiap tahun.

Seiring meningkatnya bisnis tempat kos di Cikutra, Yunika mengaku kewalahan dengan risiko dan permasalahan yang kerap muncul dari hunian kos, diantaranya kasus narkoba, perkelahian hingga praktik kumpul kebo.

"Kami sudah sering melakukan operasi simpatik dengan Disduk Capil untuk menertibkan admintrasi kependudukannya, namun untuk kriminal dan praktik-praktik yang rawan lainnya tetap saja muncul dan cukup meresahkan," urainya.

Sementara itu Beny Winarto, Ketua RW 05 setempat mengatakan pihaknya berinisiatif untuk melaporkan bangunan liar tersebut melalui prosedur pelaporan resmi, mulai dari kelurahan, kecamatan dan akhirnya tersampaikan di dinas terkait.

"Motif pelaporan dari kami perwakilan warga sekitar, dasarnya karena saya sebagai aparat tidak menerima permohonan izin dari pemilik, dan warga pun kerap mengeluhkan akan tingginya kerawanan yang datang dari lingkungan kos-kosan, kami sudah capek mengurus persoalan mereka," tutur Beny.

***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010