Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.

"Langkah tegas kami lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan ini sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi terhadap kerumunan," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, sesuai surat edaran tersebut sudah jelas pada point 1 bahwa kegiatan yang dilarang salah satunya hajatan seperti kenaikan kelas yang memang jelas jelas ada pengumpulan orang.

Sebelum melakukan pembubaran petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri dan membubarkan acara tersebut yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.



Ia mengatakan seharusnya pihak sekolah mentaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya, bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapapun bisa menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang berdampak kepada penyebaran virus ini. Maka dari itu, siapapun harus mentaati dan pihaknya pun tidak segan melakukan pembubaran," katanya.

"Antisipasi terjadinya adanya acara serupa, kami menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih proaktif memberikan informasi hingga ke berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai ada acara yang mengundang kerumunan dengan alasan panitia acara tidak mengetahui adanya aturan itu," tambahnya yang juga menjabat sebagai Camat Palabuhanratu ini.

Samsul mengatakan jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan bahkan membandel tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala atau pimpinan dari sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.

Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi COVID-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana. Tentunya dalam penegakan hukum ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapapun wajib mematuhinya. 

Baca juga: Kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 72 orang

Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 Kabupaten Sukabumi mencapai 94 persen

Baca juga: Lagi, 2 warga Kabupaten Sukabumi meninggal dunia akibat COVID-19

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021