Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jawa Barat Yerry Yanuar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.

"Saksi dipanggil untuk tersangka ABS (Anggota DPRD Jabar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain Yerry yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi Jawa Barat, penyidik KPK memanggil dua saksi lain yaitu Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat sekaligus mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuker Maulani serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda kabupaten Indramayu Woni Dwi Nanto.

"Saksi Yuke Maulani dan Woni Dwi Nanti diperiksa untuk tersangka STA (Anggota DPRD Jabar)," tambah Ali.

KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan ABS dan mantan Anggota DPRD Jabar STA sebagai tersangka.

KPK menduga ABS menerima suap Rp750 juta sedangkan STA diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempatnya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar.

Baca juga: Penahanan dua tersangka suap proyek Pemkab Indramayu diperpanjang

Baca juga: Empat Anggota DPRD Jabar dipanggil KPK terkait kasus proyek Indramayu

Baca juga: KPK terus dalami aliran dana banprov Jabar ke Pemkab Indramayu

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021