Cimahi, 19/10 (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Jabar, masih menunggu kepastian terbitnya peraturan wali kota (Perwal) terkait periodesasi kepala sekolah (kepsek), sehingga tidak ada lagi keraguan di kalangan kepsek.

Hingga saat ini Komisi IV DPRD Kota Cimahi belum mengetahui apakah jabatan kepsek benar-benar akan dibatasi dua periode (8 tahun) ataukah ada kesempatan kepsek menambah jabatan ketika massa jabatan berakhir untuk menjabat disekolah lain, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati kepada wartawan, Selasa.

Menurut Ike, pihaknya masih menunggu terbitnya Perwal periodisasi Kepsek ini.

"Sepertinya Perwal ini masih dalam penggodokan oleh eksekutif dan kita sebagai legislatif tidak tahu akan seperti keputusan yang dibuat oleh eksekutif masalah jabatan kepsek ini," katanya.

Ike menuturkan, kejelasan baru akan diketahui setelah terbitnya perwal, kendati saat ini aturan periodisasi kepsek terdapat dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi.

Dalam rapat evaluasi kinerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, sambungnya, Perwal kemungkinan akan terbit pada Januari 2011.

"Prosesnya dimulai secara bertahap. Mudah-mudahan aturan periodisasi bisa diberlakukan per-januari 2011," katanya.

Menurutnya, periodisasi kepsek perlu diberlakukan di Cimahi agar setiap guru memiliki kesempatan luas menjadi Kepsek.

Baginya, tak menjadi masalah jika nantinya usai massa jabatan berakhir kepsek kembali menjadi guru. Pasalnya, pada dasarnya Kepsek juga merupakan guru. "Bukan berarti Kepsek turun derajat ketika kembali menjadi guru," cetusnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan, periodisasi dilakukan bertahap di Kota Cimahi. Hal itu mulai diberlakukan kepada 23 Kepsek yang baru saja di angkat belum lama ini.

"Periodisasi sudah kita terapkan terhadap 23 Kepsek. Evaluasi kinerja per tahunnya akan kita lakukan. Jika kinerja jelek, Kepsek akan kita kembalikan," ujarnya.

Dijelaskannya, kinerja yang ditampilkan masing-masing pejabat Kepsek selama empat tahun masa jabatan periode pertamanya akan berpengaruh terhadap berlanjut tidaknya masa jabatan bersangkutan di periode selanjutnya.

"Kita akan evaluasi setiap tahunnya, kalau prestasinya jelek. Maka, Kepsek akan di kembalikan menjadi guru kembali dan bila berprestasi akan kita teruskan untuk menjabat satu periode lagi," katanya.

Ia mengatakan, pegangan periodesasi Kepsek sebelum di Perwal kan masih mengacu pada Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi. Maka, pengawasan, kata dia akan dilakukan berdasarkan Perda.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010