Pakar Hukum dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menyebutkan lima kriteria yang tepat untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung yang dapat dijadikan panitia lelang jabatan sebagai landasan dalam penentuan hasil seleksi lelang jabatan tersebut.
"Kriteria yang pertama ialah kompetensi. Calon sekda harus memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, teknis, hingga birokrasi," kata Asep Warlan ketika dimintai tanggapannya tentang pelaksanaan lelang terbuka jabatan tinggi pratama (JPT) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung yang digagas Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Bandung, Selasa.
Lelang jabatan tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Bandung.
Setelah menjalani sejumlah tahapan seleksi, 10 nama kandidat calon Sekda Kabupaten Bandung yang bersaing ketat kini tinggal menunggu hasil seleksi.
Dari 10 nama calon, panitia seleksi (pansel) akan mengerucutkan menjadi tiga nama sebelum direkomendasikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Lebih lanjut Asep Warlan mengatakan kriteria yang kedua ialah integritas harus menjadi prioritas.
"Kalau kompetensi relatif, tapi kalau tidak punya integritas jadi masalah," kata Asep.
Menurut Asep, seorang sekda harus jujur dan bersih tanpa intervensi dan bahkan sekda harus mampu mengedepankan independensi karena jabatan sekda sudah berbau politis.
"Jabatan sekda tidak bisa dipermainkan secara politik karena jabatan eselon 2 sudah berbau politis, maka integritas dan independensi sangat penting," katanya.
Kriteria yang ketiga, lanjut Asep, ialah seorang calon sekda harus memiliki jejaring yang luas dan dekat dengan masyarakat hingga tokoh-tokoh politik di daerahnya karena sekda juga dituntut mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah sebagai pimpinannya.
"Oleh karena itu, sebagai kriteria keempat, seorang sekda juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sekda harus mampu berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan daerah. Jadi, harus mampu berkomunikasi, baik dengan pihak eksekutif maupun legislatif," kata Asep.
Kriteria yang kelima, kata Asep, sekda harus mampu melayani dan mengayomi masyarakat sebagai bagian upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
Bahkan, Asep menegaskan, calon sekda tidak layak terpilih jika tidak memiliki kriteria tersebut, meski kriteria lainnya terpenuhi.
"'Kudu nyaah' (harus peduli atau sayang) kepada masyarakat Kabupaten Bandung, melayani, mengayomi. Kalau jaringan luas, tapi tidak mampu melayani masyarakat, ya harus ditolak," kata Asep.
Dia menekankan, kriteria terakhir tersebut umumnya dimiliki oleh putra daerah karena putra daerah tidak mungkin menghendaki namanya tercoreng di daerahnya sendiri.
Asep menyebut, status putra daerah menjadi nilai lebih dalam pelaksanaan lelang terbuka ini.
"Bagi saya, (putra daerah) jadi nilai tambah karena dia tidak mungkin mau dirugikan jabatan dia untuk merusak 'lemah cai' (daerahnya) sendiri. Meski tidak mutlak, itu naluri alamiah," kata Asep.
Asep menambahkan, status putra daerah tidak harus melekat pada aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bandung semata di mana pun dia bertugas calon sekda berstatus putra daerah tetap memiliki nilai lebih.
"Tidak melihat penugasan di mana, namanya open kan terbuka, lelang dari mana saja boleh, asal memenuhi syarat," kata Asep Warlan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung optimistis wisata bangkit dengan terapkan protokol kesehatan ketat
Baca juga: Rel ganda kereta api di Bandung dibangun bertahap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021